Oknum Kepala Sekolah SDN 3 Cijengkol Diduga lakukan Pungutan Liar (pungli), Orang Tua Siswa Keluhkan Pungutan Untuk Pembelian Bangku.

Lebak1020 Dilihat

Oknum Kepala Sekolah SDN 3 Cijengkol Diduga lakukan Pungutan Liar (pungli), Orang Tua Siswa Keluhkan Pungutan Untuk Pembelian Bangku.

Lebak – Praktek pungutan liar (pungli) adalah tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999 junto Undang-undang No. 21 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Pungli dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditindak tegas. Namun, tindakan ini diduga dilakukan oleh seorang oknum kepala sekolah di SDN 3 Cijengkol Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Dugaan pungli ini mencuat setelah orang tua siswa mengungkap terhadap awak Media,adanya kutipan sebesar Rp 100.000 per siswa Untuk Pembelian Mebuler untuk pembuatan bangku, Karena tidak Adanya bangku di sekolah sebanyak tiga kelas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim wartawan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenarannya.

Berdasarkan keterangan dari beberapa orang tua siswa, kutipan tersebut memang benar adanya. Mereka menyebutkan bahwa tindakan ini merupakan bentuk kejahatan yang harus segera ditindak oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten.

Selain itu, dugaan pungutan lainnya juga mencuat, antara lain potongan dana bantuan PIP 100.000 ribu, per siswa, uang tersebut alasnya kepala sekolah,untuk pembelian bangku sekolah.

Beberapa orang tua siswa, termasuk Komite Sekolah, mengeluhkan kutipan tersebut. merasa sangat terbebani dan terpaksa harus membayar uang tersebut karena khawatir anaknya tidak belajar, Lebih tragis lagi uang bantuan PIP pun di potong,serta buku tabungan serta ATM masih dipegang pihak sekolah.

beberapa Orang Tua siswa/i meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Dan Provinsi Banten untuk memposes kepala sekolah yang bersangkutan.

Dikonfirmasi, Kepala Sekolah SDN 3 Cijengkol, mengatakan bahwa terkait pungutan untuk pembelian bangku dan bantuan PIP tersebut, “kan gak salah kita diberikan dan itu pun keikhlasan dari orang tua siswa,kalau untuk pembelian bangku benar saya musyawarahkan dengan orng tua siswa untuk pembelian bangku sekolah karena tiga Ruang kelas yang tidak ada bangkunya,dan kami pun sudah koordinasi dengan pihak desa,korwil Cilograng maupun dinas pendidikan kabupaten Lebak melalui kasi Sapras.

Baca Juga:  Kelompok budidaya ikan nila sukses panen untuk pertama kalinya.

Menurut kami itu tidak salah karena itu untuk kebutuhan sekolah,semua orang tua siswa kami kumpulkan untuk musyawarah terkait anggaran untuk pembelian bangku,dan di tentukan nominalnya pun supaya cukup,kalau untuk pembelian bangku itu senilay 10.500.000.(sepuluh juta Lima ratus ribu rupiah).

Sebetulnya lebih baik dipublish lah supaya pihak dinas tau dan bisa menggantikan semua kerugian dari sekolah biar tau kalau sekolah itu butuh bangku dari dinas.ungkap kepala sekolah SDN 3 Cijengkol

Terpisah ketua komiteu sekolah SDN 3 Cijengkol
menegaskan bahwa Dirinya tidak pernah diberitahu atau dimusyawarahkan terkait pungutan-pungutan tersebut. “Kami tidak tahu menahu soal dugaan pungutan itu,” ujar Ketua Komite sekolah SDN 3 Cijengkol.(Rud/red)

Komentar