Semakin Marak Penjualan Roko Ilegal Kewarung-Warung,Dikecamatan Cilograng.
Lebak – Maraknya peredaran roko ilegal berbagai merek di daerah Lebak Selatan yang luput dari pengawasan kantor pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Banten.Sabtu (09-11-2024).
Salah satu konsumen berinisial (sr) menjelaskan ke media online (red). “Dimana gampang sekali kang (red) menemukan roko roko ilegal di pasaran dan di warung warung, saking gampangnya bahkan mengumpamakan bahwa roko ilegal ini terkesan kebal hukum dan itu kita temukan di daerah kecamatan Cilograng dan daerah yang lainnya di Lebak Selatan, dan di ibaratkan seperti beli kacang goreng”,
“Roko ilegal merek ‘RJ99, BAYLIS, 41, 71, MIYORA, BONTE, dan beberapa merek lainnya sangat marak dan dapat di jumpai hampir di setiap warung. “Ungkap Kata salah satu Konseman.
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Pasal 55 tentang Cukai berlaku untuk setiap orang yang melakukan pelanggaran terkait dengan penggunaan pita cukai palsu dan pita cukai bekas pakai. Secara lebih terperinci terdapat 3 bentuk pelanggaran yang bisa di kenakan sanksi berdasarkan Pasal 55 UU Cukai.
($umantri/red)