Ormas BPPKB soroti penambangan Pasir dimuara cibareno, Diduga Tidak Mengantongi Surat Izin Galian C.

Lebak196 Dilihat

Lebak – Penambangan Pasir Galian C, dimuara cibareno Desa cibareno, Kecamatan cilograng, Kabupaten Lebak Diduga tidak mengantongi surat izin galian c.

Rusaknya jalan menuju tempat wisata dipantai muara cibareno diduga akibat adanya pembiaran penambangan pasir dimuara cibareno.lokasi penambang pasir dimuara cibareno desa cibareno kecamatan cilograng kabupaten Lebak provinsi Banten.

Dikatakan Biro hukum ormas BPPKB DPC Lebak feri fadlani S.IP.dalam kegiatan penambangan galian C, kegiatan usaha penambangan yang dilakukan diduga tidak mengantongi izin.

dalam aturan perundang-undangan republik Indonesia dapat dikenakan pidana sebagaimana yang tertuang pada ketentuan pasal 158 undang undang nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara menyatakan bahwa ” Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP ,IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3) pasal 48 ,pasal 67 ayat (1) , pasal 74 ayat (1) penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000.00 ( sepuluh miliar rupiah).

penambang pasir galian c dimuara cibareno diduga tidak mengantongi izin saya berharap kepada penegak perda kecamatan maupun kabupaten agar bisa menertibkan penambang pasir diwilayah pesisir pantai muara cibareno,karena itu adalah salah satu tempat wisata yang perlu dijaga dan dilestarikan untuk menjaga kawasan wisata.tandesnya.

Hingga berita ini di terbitkan,
Awak media konfirmasi kepemilik penambangan pasir galian C, namun belum bisa ditemui.(tim/red)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *