Keadilan Restoratif Disetujui, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Hentikan Penuntutan Tersangka Kasus Penadahan

Hukum557 Dilihat

UtamaPos.com Rokan Hilir- Kamis, tanggal 19 September 2024
sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

A. Telah dilaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif melalui Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Nomor B-3290/L.4.20/Eoh.2/09/2024 tanggal 09 September
2024 atas nama Tersangka Mulyadi Nasution Alias Mul yang sebelumnya telah disangkakan melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP.

B. Bahwa adapun mulanya Tersangka Mulyadi Nasution Alias Mul membeli 1 (Satu) unit Handphone android merek INFINIX SMART 6 warna hitam kombinasi warna biru tanpa kotak ataupun kwintansi pembelian dari Sdr. Nanang (Dalam Daftar Pencarian Orang) sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang mana kemudian diketahui 1 (Satu) unit Handphone android merek INFINIX SMART 6 warna hitam kombinasi warna biru tersebut merupakan barang curian milik Sdri. Eva Solina Sirait sehingga dengan demikian perbuatan Tersangka Mulyadi Nasution Alias Mul memenuhi rumusan unsur Pasal 480 ayat (1) KUHPidana tentang Penadahan.

C. Bahwa kemudian setelah dilakukan upaya mediasi yang difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada akhirnya tercapai perdamaian antara korban dan tersangka di mana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkan tersangka tanpa syarat sehingga pemulihan keadaan semula telah tercapai.

D. Bahwa oleh karena tercapainya perdamaian antara korban dan tersangka tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dengan memperhatikan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI akhirnya menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara
Nomor B-3290/L.4.20/Eoh.2/09/2024 tanggal 09 September 2024 sehingga penuntutan perkara atas nama Tersangka Mulyadi Nasution Alias Mul resmi dihentikan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (Supiyanto)

Baca Juga:  KEJAKSAAN AGUNG MEMERIKSA 2 ORANG SAKSI TERKAIT PERKARA PENERIMAAN HADIAH/JANJI GRATIFIKASI

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Yopentinu Adi Nugraha, S.H., M.H.

Komentar