Utamapos.com || Jawa Tengah – Diberitakan sebelumnya peristiwa intimidasi yang dialami oleh LW, perempuan tahanan titipan Polres Kabupaten Semarang di Rutan IIB Salatiga pada Jumat (27/12/2024).
5 orang polisi dari Unit II Satreskrim Polres Kabupaten Semarang mendatangi LW di Rutan IIB Salatiga bersama 2 orang pengacara yang ditunjuk Polres Semarang mendampingi LW yang ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana “Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia” dan atau “Setiap orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan pekerja migran Indonesia” sebagaimana dalam pasal 69 Juncto pasal 81 dan atau pasal 68 Juncto pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Berdasarkan keterangan LW dan suaminya S, bahwa kepolisian Unit II Satreskrim Polres Kabupaten Semarang menunjuk seorang pengacara yang bernama LES untuk mendampingi LW.
LW dan suaminya S mengatakan kepada media bahwa, pengacara tersebut meminta sejumlah uang mulai dari 90 juta hingga 225 juta rupiah jika ingin bebas dengan menyampaikan bahwa uang tersebut untuk kepolisian.
Peristiwa intimidasi terhadap LW terjadi pada hari Jumat (27/12/2024) tepat satu hari setelah media mencoba mengonfirmasi adanya dugaan pemerasan terhadap LW dan keluarganya pada hari Kamis (26/12/2024).
Viralnya berita intimidasi polisi unit II Satreskrim Kabupaten Polres Semarang terhadap LW di Rutan IIB Salatiga, Polda Jateng menurunkan tim Paminal Polda Jateng pada hari Senin (30/12/2024).
“Ijin pak diperintah terkait berital yang viral itu,” jawab Bripka Wanto dari Paminal Polda Jateng yang turun ke Rutan IIB Salatiga menggali keterangan LW.
Paminal Polda Jateng meminta keterangan secara langsung dari LW pada hari Senin (30/12/2024).
Namun, hingga saat ini Minggu (19/1/2025) belum ada perkembangan penanganan.
Ketika dikonfirmasi kepada Kompol Bowo yang menangani tindak lanjut setelah Paminal Polda Jateng meminta keterangan dari LW melalui chat whatsapp pada hari Kamis (16/1/2025), Kompol Bowo tidak memberikan tanggapan.
Menurut Dr Azmi Syahputra, S.H., M.H, ahli hukum pidana, Propam Polda Jateng harus memeriksa karena sejak awal ada prosedur – prosedur yang dilanggar.
“Apalagi pengacaranya membunyikan uang untuk polisi,” ujarnya
Diketahui bahwa pengacara LES adalah pengacara yang ditunjuk Polres Kabupaten Semarang untuk mendampingi LW.
“Malah dalam tanda petik kepolisian menunjuk pengacara tapi pengacara itu dengan uang. Padahal penunjukkan pengacara di kepolisian kalau dia mau bantu kan prodeo. Tapi disitu kan sudah ada angka puluhan hingga ratusan juta,” jelas Azmi.
Paminal Polda Jateng terkesan lamban menangani intimidasi polisi terhadap LW, terkesan masuk angin dan tidak serius.
(Red)