Utamapos.com || Medan – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pria bernama M Yusuf yang terjadi di bulan Agustus 2025 lalu mangkrak dimeja penyidik Polsek Sunggal. 01/10/2025.
Peristiwa penganiayaan secara brutal yang dialami M Yusuf (korban) dilakukan oleh Zeri dan Moses (Terlapor) terjadi di sebuah warung di jalan amal gg horas kelurahan sunggal kecamatan medan- sunggal hari sabtu tanggal 23/08/2025 sekitar pukul 22.00 wib.
Dimana, M Yusuf diketahui pada saat hendak melerai kejadian perkelahian di warung itu, M Yusuf mendapatkan perlakuan penganiayaan yang dilakukan oleh Zeri dan Moses sehingga M Yusuf mengalami luka dalam di bibir bagian atas dan bengkak di kepala bagian atas dan didekat leher belakang.
“Saya dianiaya Zeri dan Moses secara bersama sama bang, sehingga bibir bagian atas saya terluka, bukan hanya itu kepala dibagian atas dan bawah saya juga bengkak dan terluka” Ucap M Yusuf saat dimintai keterangannya dengan awak media 01/10/2025.
“Aneh sekali Penyidik Polsek Sunggal ini bang, Satu Bulan Lebih Masalah saya ini sepertinya di buat mangkrak, Jangankan SP2HP Saksi-Saksi saja pun belum diperiksa” Ucap M Yusuf kembali.

Perlu diketahui, Kasus ini telah dilaporkan korban di Polsek Sunggal sebagaimana LP/B/1082/VIII/2025/SPKT/POLSEK SUNGGAL/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 25 Agustus 2025 lalu.

Saat Awak media mengkonfirmasi Kapolsek Sunggal, melalui pesan whatsapp 01/10/2025 Kompol Bambang Gunanti Hutabarat “Trims infonya pak
Saya chek ke Kanit reskrim ya
Nanti perkembangan penanganan perkaranya akan kami sampaikan kepada pelapor melalui sp2hp ” Balasnya.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Sunggal Kompol Budiman Simanjuntak saat dikonfirmasi justru blokir nomor wartawan diduga Alergi dengan Pertanyaan Wartawan. (REDAKSI)







Komentar