Kasus LW, Dakwaan Penuntut Umum Mengenai Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang Terbantahkan

Utamapos.vcom || Semarang – Persidangan perkara LW terus bergulir di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, Ungaran.

Sidang dengan agenda pembuktian penuntut umum berlangsung pada hari Kamis (20/2/2025) di ruang sidang Cakra.

Jaksa Penuntut Umum, Aninditya, S.H., M.H. menghadirkan 7 orang saksi dalam persidangan tersebut.

Saksi korban I, TW suami I, anak I, petugas Imigrasi, petugas Kantor Pos, Suami S, suami LW dihadirkan Jaksa Penuntut Umum secara maraton dalam persidangan tersebut.

Sidang dimulai pada pukul 15.30 WIB sampai dengan sekitar pukul 19.30 WIB dengan Majelis Hakim, Hakim Ketua Asih Widiastuti, S.H., hakim anggota Alvin Zakka Arifin Zeta, S.H., Raden Satya Adi Wicaksono, S.H., M.H.

LW didampingi oleh tim penasehat hukum dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia yaitu Dian Puspitasari, S.H., Kahar Muamalsyah, S.H., M.H., dan Anindya Icchanaya Devi, S.H., M.H. dan Posbakum Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang.

“Hari ini tadi persidangan berjalan dengan baik. Kita menunggu sangat lama ya karena berbagai hal. Persidangan juga sangat maraton, jaksa menghadirkan 7 saksi sekaligus tapi sidangnya dimulai sore, jadinya sampai malam,” ujar pendamping Romauli Situmorang.

Penasehat hukum LW, Dian Puspitasari, S.H., mengatakan kasus ini harusnya bisa menggunakan mekanisme Restorasi Justice (RJ), karena ini kesalahan prosedur dan peristiwa ini terjadi karena ada niat baik untuk menolong saudara untuk mendapatkan pekerjaan.

“Namun, kasus ini ditangani sangat cepat. Laporan bulan November, langsung ditetapkan tersangka,” ujar Dian Puspitasari.

Lebih lanjut, Dian Puspitasari juga menjelaskan bahwa meskipun menjadi kewenangan kepolisian. Namun, sangat disayangkan, penanganan kasus jika tersangka perempuan seolah prosesnya cepat sehingga patut dicurigai. Terlebih ada oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap LW.

Untuk diketahui masyarakat bahwa saat LW ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik unit II Satreskrim Polres Kabupaten Semarang pada tanggal 25 November 2025, penyidik yang bernama Pulung Lukman Hakim M.F, S.H menjelaskan kepada LW bahwa karena ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara maka LW harus didampingi penasehat hukum sebagaimana perintah undang-undang.

Dalam hal ini penyidik Unit II Satreskrim Polres Kabupaten Semarang menunjuk LES sebagai penasehat hukum LW pada malam LW ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada malam itu (25/11/2024).

LES sebagai penasehat hukum yang ditunjuk oleh penyidik Unit II Satreskrim Polres Kabupaten Semarang, dikatakan oleh suami LW dan juga LW sendiri bahwa LES pada malam itu ada penyebutan nominal uang sebesar 90 juta untuk meringankan dan jika ingin bebas agar menyiapkan uang sebesar 225 juta.

Dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh penyidik unit II Satreskrim Polres Kabupaten Semarang dengan dugaan rekayasa pemerasan, permintaan uang yang disampaikan oleh LES sebagai pengacara yang ditunjuk secara langsung oleh penyidik untuk mendampingi LW juga sudah dilaporkan ke Kompolnas RI dan juga Komisi III DPR RI.

Pendamping mengatakan bahwa telah menerima konfirmasi dari komisi III DPR RI mengenai pengaduan yang telah masuk di Komisi III DPR RI dan saat ini menunggu jadwal.

“Kita sudah tersambung dengan tenaga ahli Komisi III DPR RI, Ibu Wara Aninditari. Beliau menyampaikan bahwa kita sedang menunggu jadwal,” ujar Romauli Situmorang.

Diketahui LW juga mendapatkan intimidasi dari penyidik Unit II Satreskrim Polres Kabupaten Semarang di Rutan IIB Salatiga pada hari Jumat (27/12/2024).

Berita ini sempat viral hingga tim Paminal Polda Jateng turun ke Rutan IIB Salatiga pada hari Senin (30/12/2024).

(Red)

Komentar