Mantan Plt BKAD Kabupaten Meranti 2022 / 2023 Di Tuntut Jaksa KPK
Pekanbaru utamapos.com Sidang tindak pidana korupsi di gelar pengadilan negeri Pekanbaru Selasa 18/02/2025
Sidang dengan agenda Pembacaan tuntutan oleh jaksa KPK , ketua majelis Jhonson Parancis MH bersama kedua anggota turut mendengarkan tuntutan tersebut
Dalam tuntutan , terdakwa Fitria Nengsih terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana .
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf f Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana p Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,”sebut JPU KPK dalam persidangan.
Sambung JPU KPK menuntut terdakwa Fitria Nengsih dengan pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan,denda Rp 250 juta subsider 4 bulan.
Atas tuntutan tersebut , terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan pledoi
Penulis: Khairuddin
Editor : Zul
Komentar