Utamapos.com || Semarang – Persidangan kasus LW di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang pada hari Kamis (20/2/2025) ditunda.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum ditunda dan dijadwlkan kembali pada hari Senin (3/3/2025) yang akan datang.
Tim penasehat hukum LW dari PBHI Jawa Tengah, Dian Puspitasari, S.H., Kahar Muamalsyah, S.H., M.H., dan Anindya Icchanaya Devi, S.H., M.H., mengatakan bahwa bersama Romauli Situmorang, Aktivis pemerhati perempuan dan anak telah mengirimkan surat kepada instansi yang terkait baik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komnas Perempuan, Kompolnas RI, Komisi III DPR RI, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia.
“Hari ini kami sudah menerima surat rekomendasi dari Komnas Perempuan. Dan disampaikan juga kepada kami bahwa Komnas Perempuan telah mengirimkan surat tersebut ke Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang,” ujar Dian Puspitasari.
Melalui penasehat hukumnya, LW menyampaikan ungkapan terima kasih kepada Komnas Perempuan yang telah mengambil sikap terhadap perkaranya setelah melalui tahapan case conference komisioner.
Kak Seto, Ketua Umum LPAI juga telah mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung dan Jaksa Agung Republik Indonesia.
Untuk diketahui, LW memiliki tanggungan dua orang anak berumur 5 dan 7 tahun yang membutuhkan pengasuhan langsung dari LW sebagai seorang ibu.


Komentar