Utamapos.com || semarang – Perjudian dalam segala bentuk baik online ataupun offline adalah tindakan ilegal yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Negara Indonesia sebagai negara hukum mengatur perjudian dalam pasal 303 dan 303 bis KUHP.
Bidang Hukum Mitra Media Pers Nusantara, Anindya Icchanaya Devi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pasal 303 menyatakan bahwa pelaku perjudian secara terang-terangan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta.
Ia juga menguraikan bahwa pasal 303 bis mengatur tentang orang yang ikut dalam permainan judi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp 10 juta.
Ia juga mengatakan bahwa kedua pasal ini dikategorikan sebagai pasal dengan hukuman yang keras dan berat.
Ia menyayangkan bahwa walaupun sudah ada dasar hukumnya, aparat penegak hukum masih enggan dan terkesan menghindar dari tugasnya untuk memberantas perjudian.
Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online) dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo pada bulan Juni 2024.
Satgas Pemberantasan Judi ini bertugas hingga 31 Desember 2024 sesuai dengan Keppres Nomor 21 Tahun 2024.
Satgas ini dibentuk dengan tujuan memberantas perjudian secara terpadu, cepat dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Saat ini khususnya masyarakat di Kota Semarang dan beberapa kota-kota lainnya menyampaikan keresahan terhadap tindak pidana perjudian khususnya judi togel yang mulai beroperasi kembali.
Kali ini perjudian togel dilakukan dengan berbagai modus. Berdasarkan investigasi di lapangan, media menemukan beberapa perjudian togel dilakukan dengan sembunyi-sembunyi tidak terlalu vulgar seperti transaksi di dalam mobil dan kios-kios yang berkedok jualan.
Hal ini ditemukan di daerah Kecamatan Semarang Utara dan Kecamatan Semarang Barat.
Lain halnya dengan Kecamatan Semarang Timur, tindak pidana perjudian togel dilakukan secara terang-terangan.
Berdasarkan narasumber yang terpercaya mengatakan kepada media bahwa di Kota Semarang ada 2 orang yang diduga sebagai bandar besar judi togel yaitu dengan sebutan Ari Gato dan Joyo.
Mengapa pemberantasan tindak pidana perjudian di negara kita terkesan hanya sebagai pencitraan atau gimik semata?
Bahkan masyarakat awam saja mengatakan sudah bukan rahasia lagi bahwa tindak pidana perjudian kerap kali dibackingi oleh oknum aparat yang seharusnya memberantas perjudian.
Ia juga mengatakan bahwa dulu untuk melancarkan operasinya dalam perjudian kerap mereka memberikan setoran kepada oknum aparat penegak hukum.
“Ya, biasanya setiap tanggal 10 kita diminta untuk memberikan setoran supaya aman beroperasi”, ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa transaksi penyetoran kepada agen biasanya dilakukan di area dekat Bank BCA di Kecamatan Semarang Barat.
(Red)







Komentar