Astaga..!! Diduga Lakukan Penipuan Dan Penggelapan, Pemilik Toko Kurnia Karangjati Dilaporkan Ke Pihak Berwajib

Utamapos.com || Jawa Tengah – Pemilik Toko Kurnia Karangjati dilaporkan oleh CV. Tjipta Kentjana atas dugaan penggelapan 18/11/2024.

“Ya, ini baru saja selesai dari unit SPKT untuk membuat pengaduan”, ujar Yulius.


Diketahui bahwa pemilik toko Kurnia Karangjati dengan inisal AA melakukan pengambilan barang pada tahun 2019.

Pengambilan barang senilai Rp 83. 390.000 di CV. Tjipta Kentjana.

Yulius mengatakan, sudah beberapa kali mendatangi pemilik toko Kurnia Karangjati. Namun, pemilik toko tersebut selalu berdalih bahwa tokonya mengalami kebakaran, barang yang diambil juga ikut terbakar, dan tidak mau untuk membayar.

Lebih lanjut, Yulius menyebutkan ketika diminta untuk membayar barang yang diambil, pemilik toko berdalih dengan mengatakan memiliki saudara BRIGJEND (Bintang satu) dan SEKDA (Sekertaris Daerah) di Semarang.

Yulius menjelaskan, sudah membuat laporan di unit SPKT Polrestabes Semarang pada hari Rabu (7/11/2024) dengan Nomor AD/928/XI/2024/sium.

Yulius menyebutkan langkah ini diambil karena sudah memberikan waktu kepada pemilik toko Kurnia Karangjati untuk membayar barang yang diambilnya. Namun, hingga berita ini diterbitkan. Pemilik toko Kurnia Karangjati belum menghubungi Yulius untuk membayar pengambilan barang tersebut.

“Ketika kita mendatangi pemilik toko, kita menemukan bahwa beliau memiliki 3 supermarket, 1 gudang, dan 1 restoran. Semuanya eksis. Tidak tahu alasannya mengapa tidak mau membayar barang yang sudah diambilnya. Padahal supermarket dan restorannya masih berjalan dengan lancar”, ujar Yulius.

Awak media juga pernah mengkonfirmasi pemilik CV. Tjipta Kentjana, AA mengatakan akan berembuk dulu kepada istri untuk membayar pengambilan barang senilai Rp 83.390.000 itu.

“Dia (pemilik toko Kurnia Karangjati kemudian meminta waktu satu minggu setelah saya berikan waktu. Dia meminta waktu sampai hari Selasa (19/11/2024). Katanya mau rembukan dengan istri”, ujar pemilik CV. Tjipta Kentjana.

“Saya menunggu di hari Selasa (19/11/2024) dan saya juga mencoba menghubungi. Namun, hingga hari Rabu (20/11/2024) dia tidak ada menghubungi saya”, tambahnya.

Lebih lanjut, Yulius mengatakan hari Jumat (22/11/2024), memenuhi panggilan Unit Reskrim Polsek Semarang Timur yang menerima pelimpahan dari Polrestabes Semarang untuk pemeriksaan.

Melalui pesan whatsapp 24/11/2024 Ir. Apul. P. Simorangkir, S.H., M.H., MBA., CM., CTA di kantornya Pariadin Law Firm memberikan tanggapannya terkait Permasalahan ini.

“Bila mengikuti berita yang disampaikan oleh media dan peristiwa hukum ini dapat dipastikan kebenarannya dengan menunjukkan bukti-bukti atas pemesanan dan pengiriman barang dapat diduga perbuatan yang dilakukan ada unsur niat tidak baik dari pemesan barang”, ujar Ir. Apul. P. Simorangkir.

Lebih lanjut, Ir. Apul. P. Simorangkir menjelaskan, dan dapat diduga adanya suatu perbuatan penggelapan atas hubungan kerja atau bisnis yang mereka jalin.

“Dan pengirim barang (CV. Tjipta Kentjana) telah dirugikan sehingga sesuai sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana terpenuhi”, katanya.

“Terlepas apakah barang yang telah diterima sekian lama dinyatakan mengalami kebakaran dan hal ini merupakan alibi saja setelah dilakukan penagihan”, jelasnya Ir. Apul. P. Simorangkir.

Ir. Apul. P. Simorangkir juga menambahkan, disarankan permasalahan hukum seperti ini dapat diselesaikan dengan itikad baik dengan melalukan pembayaran atas apa yang telah diterima, tidak perlu membawa siapa yang menjadi pejabat di negara ini, dan apakah mungkin bila benar sebagai pejabat di negara ini melakukan pembelaan terhadap pelanggaran hukum?

“Karena hal-hal seperti ini sudah tidak zamannya lagi dan justru akan merugikan saudaranya sebagai pejabat tersebut”, imbuhnya menutup pernyataannya.

Di tempat terpisah awak media juga mengkonfirmasi pemilik Toko Kurnia Karangjati Bapak AA 24/11/2024 Pukul 21.39 Wib melalui Pesan Whatsapp, pemilik toko tidak memberikan jawaban terkesan Bungkam Diduga Kebal Hukum.

(Red)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *