Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Penerimaan Hadiah/Janji Gratifikasi

Hukum, Jakarta505 Dilihat

Jakarta- UtamaPos.com Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Memeriksa 1 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Saksi yang diperiksa yaitu NPS selaku Karyawan CV Aneka Ilmu, saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama: Tersangka FR dan Tersangka S.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Siaran Pers tutur Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana (Supiyanto).

Jakarta, 01 September 2023

Baca Juga:  Tim Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau melakukan kegiatan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) di Kabupaten Kepulauan Meranti

Komentar