Jakarta, utamapos.com – Kembali Kasus Dugaan Penipuan Kordinator Nasional Desa Terang di Sidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam Agenda Penuntutan Oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Terdakwa Sri Sutarti,.S.KM., MH (54) telah masuk dalam Agenda Penuntutan (22/3/2022) lalu.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Khareza Mokhamad Thayzar.SH menjatuhkan tuntutan 2 Tahun Penjara.
Jaksa yang bertugas di Kejari Jakarta Barat itu menyatakan terdakwa Sri Sutarti,.S.km.MH. Binti Cik Nanang terbukti bersalah melakukan Perbuatan pidana Penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Kesatu melanggar Pasal 378 KUHP
Atas tuntutan itu maka terdakwa akan melakukan Pembelaan.Tim Kuasa hukum Sri Sutarti Octa Verius Wiro Tamba.SH dan Daniel Sidabalok.SH. Octa Verius Wiro Tamba.SH Ketua Tim Hukum mengatakan kami akan melakukan Pembelaan di persidangan selanjutnya pada Tanggal 29 Maret 2022, tuntutan 2 tahun terhadap Klien kami terlalu berat mengingat Terdakwa hanya lah menjadi Korban elit Politik
Dimana saat itu Terdakwa hanya sebagai Kordinator Desa terang bukan lah aktor utama, apalagi aliran uang itu juga jelas secara fakta (bukti akan kami lampirkan dalam persidangan pembacaan pledoi) mengalir saat Kampanye Akbar Jokowi Maruf Amin di Cirebon maka kami sebagai Kuasa Hukum akan melakukan Pembelaan dalam sidang lanjutan dalam agenda Pembelaan (Pledoi).
Daniel Sidabalok.SH Kuasa Hukum Terdakwa Juga Menambah kan Bahwa klien kami sudah koperatif selama di Persidangan dengan memberikan keterangan yang sebenarnya
Maka tuntutan jaksa Penuntut Umum terlalu Berat apalagi tidak bisa di buktikan bahwa terdakwa lah yang menikmati uang itu seharusnya aktor intelektual nya lah yang di ungkap agar Kasus ini bisa tuntas, kami kuasa hukum akan berupaya agar klien kami bebas dan mendapatkan keadilan dalam Kasus ini, kami juga mengundang Rekan2 Media untuk ikut mengawal dan mempublikasikan kasus ini ke Publik
Apalagi kasus ini di Duga kuat melibatkan Tokoh Partai Penguasa ungkapnya.
Kasus ini Bermula dari Terdakwa Sri Sutarti, S.K.M., M.H. bertemu dengan Dadang Mishal Yofthie Su’ud, S.H., M.M., atas undangan lisannya kepada Saudari Fahrena Asmi (Asisten Pribadi Sri Sutarti) yang pada saat itu “Sri Sutarti” baru selesai menjalankan tugas di Jakarta,
FA meminta jika menundangnya datang berkunjung ke rumah dinas isterinya Anggota DPR RI, FA meminta hadir dengan “Sri Sutarti” karena takut hadir seorang diri,
Singkatnya tiba di Rumah Dinas Anggota DPR RI di Wisma DPR RI C 4/245 banyak bercerita dan selanjutnya SS dan FA diajak bergabung dalam kegiatan-kegiatan KOPJA GANTI dalam menjalankan program nawacita presiden Jokowi yang belum terlaksana “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.” Dengan kegiatan “program desa terang”.
Release by agus