Pemuda Lira Provinsi Riau Mempertanyakan Kinerja Kejati Riau, Penanganan Kasus Mantan Ketua DPRD Kabupaten Meranti Fauzi Hasan Mandek

Utamapos.com – Pekanbaru, Tidak kunjung selesai penanganan Proses Hukum di Kejaksaan Tinggi Riau Dugaan Kasus Korupsi Pokir Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti

Padahal Pemuda Lira Sudah Melaporkan Kasus Dugaan Korupsi Pokir Mantan Ketua DPRD Kabupaten Meranti Fauzi Hasan Sampai hari ini belum juga jelas sampai mana proses penanganan nya

Padahal Kami Pemuda LIRA Provinsi Riau yang diketuai oleh Daniel Saragi, SH Sudah melaporkan Pada Hari Senin Tanggal 11 Oktober 2021 Tapi Sampai hari ini kasusnya Belum ada kejelasan dari Pihak Kejati padahal sebelumnya kami sudah pernah melakukan Audensi ke Kejati Riau.


Bahwa Pihak dari Kejati Riau Melalui Asintel Kejati Bapak Budi Raharjo Krisnanto,SH.MH akan Serius Menangani Perkara ini sampai tuntas tetapi ini sudah Tahun 2022 belum jelas bagaimana proses hukum nya malah informasi yang kami peroleh saat ini di hentikan dengan alasan kerugian negara sudah di kembalikan

Padahal sudah jelas di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai Mana yang telah di ubah oleh Undang-undang No 20 Tahun 2021 yaitu Sebagai Berikut:
Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor:

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

pada Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor:
Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.

Maka dengan begitu meskipun kerugian negara sudah di kembalikan maka tidak ada alasan Kejati Riau menghentikan Kasus nya apalagi sebelum Pemuda Lira Melaporkan Masalah ini sudah 4 Tahun kerugian negara ini tidak kunjung di kembalikan kenapa setelah Pemuda Lira Provinsi Riau melaporkan Kerugian negara Ini di kembalikan dengan cepat ini menjadi pertanyaan besar ujar Daniel Saragi,SH kepada awak media Jumat 21/01/2022.

Kami juga sudah memasukan. Laporan ini kejaksaan Agung kami berharap kasus ini di proses sampai tuntas Apalagi ada dugaan kuat bahwa Pokir Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Bapak Fauzi Hasan ini Ada dugaan Fiktif kami sudah melakukan Investigasi ke Lapangan banyak kejanggalan yang kami temukan terkait Pokir ini jadi sangat jelas dengan informasi yang kami berikan seharusnya Kejati Riau lebih muda mengungkapkan Kasus ini jangan sampai Masyakarat tidak percaya kepada Lembaga Kejaksaan yang Punya wewenang Terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khusus nya di Provinsi Riau apalagi Pimpinan Kejaksaan Agung Saat ini Bapak Prof.Dr. ST.Burhanuddin.SH.MM serius dalam hal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jangan sampai karena ulah Jaksa di Daerah Citra kejaksaan menurun di mata masyarakat kami meminta Supremasi Hukum itu di Tegakkan setinggi Tingginya agar tercipta nya rasa keadilan bahwa Korupsi adalah musuh kita bersama yang harus kita lawan bersama Ungkap Daniel Saragi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *