Tim Penyidik Jaksa Agung Muda  Tindak Pidana Khusus Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Emas Surabaya

Daerah, Hukum, Nasional1475 Dilihat

UtamaPos.com Jakarta – Senin 29 April 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

Adapun, saksi yang diperiksa berinisial FH selaku Pemilik UD Surya Jaya Makmur, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian.

Baca Juga:  Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas diwakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin Menghadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024

Komentar