Utamapos.com, INHU-Mantan Kepala Desa (Kades) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) periode 2019-2024 berinisial RY diduga telah melakukan penipuan mafia tanah berkedok pola KKPA.
Rumor itu menguak setelah salah satu korban bernama Suhartini menceritakan kepada awak media pada September tahun lalu. Diceritakan Suhartini, bahwa pada tahun 2014 dirinya dan Almarhum Suami membeli kebun pola KKPA oleh RY yang saat itu masih menjabat sebagai Kades Paya Rumbai seharga 30.000.000, dan setelah beberapa bulan Suhartini bersama Almarhum kembali bertransaksi lahan dengan pola yang sama dengan harga 28.000.000.
” Waktu itu saya bersama Almarhum Suami saya membeli kebun pola KKPA dengan RY, kami melakukan transaksi dua kali mas, yang pertama 30.000.000 dan yang kedua 28.000.000 dengan dijanjikan mendapatkan 4 hektare lahan pola KKPA oleh RY. ” Jelas Suhartini
Waktu terus berputar hingga saat ini sudah sepuluh tahun lebih lahan pola KKPA yang dijanjikan oleh RY tidak kunjung dapat didapatkan oleh Suhartini.
” Ini sudah sepuluh tahun lebih kami tidak mendapatkan kebun yang dijanjikan oleh RY, kemarin, 4 bulan yang lalu kami memang ada lakukan pembicaraan dengan RY, dan kami meminta RY untuk mengembalikan uang kami, memang disanggupi oleh RY mas, tetapi hingga saat ini juga tak juga di bayar nya mas, emang dasarnya penipu mungkin dia itu mas. ” Imbuh Suhartini sembari menegaskan kekesalan nya dengan mantan wakil ketua 2 DPRD fraksi Gerindra itu
Sementara itu, RY ketika dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah menerima uang dari Suhartini beserta Almarhum, RY juga menegaskan akan bertanggung jawab dengan mengembalikan uang Suhartini, namun saat ini belum mempunyai uang.
” Ya bang, memang ada Ibu Suhartini dan Almarhum suami membeli kebun dari saya, tetapi karena ada kendala PT. Tugu Palma selaku bapak angkat dari pola KKPA tersebut, maka terkendala lah program pola KKPA ini bang, kita akan kembalikan uang korban bang, saya masih usahakan, kalau saat ini saya belum ada bang. ” Jawab RY dengan rasa tak bersalah
Suhartini juga menyampaikan pihaknya akan membawa perkara ini keranah hukum, ” Untuk memperjuangkan hak kami, kami akan membawa perkara ini keranah hukum, Jika memang ada keseriusan untuk mengembalikan uang mungkin tidak sampai sepuluh tahun lama nya menunggu, korbannya juga banyak, cuma sebagian kabar nya ada yang sudah dikembalikan. ” Pungkas Suhartini. (Met)