Setubuhi Anak Temannya Pensiunan ASN di Amankan Polres Deli Serdang

Berita utama986 Dilihat

Utamapos.com SUMUT/Deli Serdang – Pensiunan ASN di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) inisial JP (59) menyetubuhi seorang remaja berinisial RL (17). RL merupakan anak teman pelaku.

“Tersangka mengenal korban yang di mana korban adalah anak dari teman tersangka. Sudah (disetubuhi),” kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Wirhan Arif, Kamis (14/12/2023).

Wirhan mengatakan perbuatan pelaku itu terungkap pada Jumat (8/12). Awalnya, orang tua korban curiga karena korban tidak mau lagi bersekolah.

Orang tua korban pun menanyakan alasan korban enggan bersekolah. Setelah diinterogasi, korban mengaku alasannya tidak mau sekolah karena telah empat kali dicabuli oleh pelaku. Aksi itu dilakukan pelaku di beberapa tempat, seperti di dalam mobil saat pelaku mengajaknya jalan-jalan dan juga di rumah korban.

“Kemudian, perbuatan pelaku juga dilakukan di dalam rumah pelapor. Namun, karena ketahuan oleh abang korban maka pelaku keluar rumah dengan alasan menempel ban,” ujarnya.

Atas kejadian itu, orang tua korban membuat laporan ke Polresta Deli Serdang. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya mengamankan pelaku pada Selasa (12/12).

Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polresta Deli Serdang untuk diproses. Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak.

“Kemudian, tim langsung membawa tersangka ke Polresta Deli Serdang serdang guna proses penyidikan selanjutnya,

Kapolresta Deli Serdang yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Wirhan Arif, S.H.,S.I.K.,M.H, saat dikonfirmasi mengatakan “Saat ini JP sudah kita amankan, dan sedang menjalani proses hukum di Polresta Deli Serdang, kepada Pelaku kita terapkan Pasal Tindak Pidana Kesusilaan terhadap anak atau perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dari UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.” ujarnya kepada media utamapos. Com

Baca Juga:  Dugaan Pungli PIP di SMAN 1 Cilograng,Berdalih infak, Dewan Guru bungkam,Enggan Menjelaskan

Reporter SUMUT Christianus Surbakti

Komentar