Hukum dan Peraturan Perlindungan Data

Berita utama460 Dilihat

Utamapos.com – Peraturan perundang-undangan perlindungan data pribadi di Indonesia tidak diatur dalam undang-undang tertentu. Melainkan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan khususnya peraturan perundang-undangan tentang sistem elektronik yang membahas dan mengatur secara cukup komprehensif tentang perlindungan data pribadi.

Peraturan Perlindungan Data di tahun ini tersebut terdiri dari:

  • UUD Nomor 11 Tahun 2008 tentang Berbagai Informasi dan juga Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 “( UU 11/2008 ”).
  • Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Sistem dan Transaksi Elektronik (“ Peraturan 71/2019 ”).
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Swasta (“ Peraturan 5/2020 ”).
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Pada Sistem Elektronik (“ Peraturan 20/2016 ”).

Apakah ada undang-undang khusus sektor yang berdampak pada perlindungan data?

Ada beberapa undang-undang khusus sektor yang berdampak pada perlindungan data, antara lain di bidang kesehatan, perbankan, properti riil, dan pasar modal dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja.
  • UU Perbankan No. 10 diubah dengan UU No. 10 Tahun 1992
  • Tentang keterbukaan informasi publik. UU No. 14 Tahun 2008
  • UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009
  • UU Nomor 23 Tahun 2006, yang telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013, tentang Pengelolaan Kependudukan.

Bagaimana Hukum dan Peraturan Perlindungan Data di Tahun Ini?

Otoritas apa yang bertanggung jawab atas perlindungan data?

Secara umum, otoritas yang bertanggung jawab atas perlindungan data adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (“ MCI ”). Dalam tugasnya, MCI dapat didukung oleh kepolisian Indonesia. Ada juga otoritas khusus sektor yang mengawasi sektornya secara bersama-sama dengan MCI seperti Bank Indonesia untuk perlindungan data di sektor perbankan.

Definisi

Harap berikan definisi kunci yang digunakan dalam undang-undang yang relevan:

  • “ Data Pribadi ”

Berdasarkan Pasal 1 angka 29 PP 71/2019, Data Pribadi adalah setiap data pada seseorang yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara individu atau digabungkan dengan informasi lain baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Sistem elektronik dan sistem non-elektronik.

  •  “ Pengendali ”

Definisi pengontrol tidak diatur dalam undang-undang Indonesia, namun, kegiatan pengendalian yang terkait dengan pengumpulan, pemrosesan, penyimpanan, publikasi, dan penghapusan data pribadi diatur dalam Peraturan 20/2016 sebagai kegiatan yang dapat dilakukan oleh sistem elektronik.

  •  “ Data Pribadi Sensitif ”

Hukum Indonesia tidak secara khusus menetapkan definisi untuk data pribadi yang sensitif. Mereka hanya mendefinisikan data pribadi secara umum, sedangkan menurut Peraturan 71/2019, data pribadi didefinisikan sebagai setiap data mengenai individu baik yang diidentifikasi atau dapat diidentifikasi secara terpisah atau digabungkan dengan informasi lain melalui sistem elektronik atau non-elektronik, baik secara langsung maupun tidak langsung.

  • “ Pelanggaran Data ”

Pelanggaran data tidak didefinisikan di bawah undang-undang Indonesia tentang perlindungan data. Kegagalan perlindungan data pribadi adalah salah satu subjek yang diatur dalam Peraturan 20/2016 dan Peraturan 71/2019. Misalnya, dalam Pasal 14 ayat (5) PP 71/2019 diatur bahwa jika terjadi kegagalan perlindungan data pribadi, penyelenggara sistem elektronik harus memberitahukan secara tertulis kepada pemilik data pribadi. Itu saja mengenai hukum dan peraturan perlindungan data di tahun ini. Nz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *