Solok, Utamapos.com |Netralitas pemilukada serentak 2024 tercoreng oleh Kandidat dan sejumlah oknum diKota Solok. Deklarasi kampanye damai pemilu badunsanak yang digelar KPU Kota Solok beberapa waktu lalu seakan akan simbol belaka.
Jelang pergelaran pesta demokrasi Pemilukada serentak 27 November 2024, sejumlah pelanggaran kampanye diduga telah dilakukan oleh Calon Walikota Solok DR. H. Ramadhani Kirana Putra, S.E., M.M. (RDKP). Atas pelanggaran tersebut, tim kuasa hukum Paslon Nofi Candra dan Leo Murphy (NC-LM) akhirnya mengambil langkah hukum.
Usai melengkapi data dan saksi, tim kuasa hukum NC-LM, Amnasmen, SH dan Dr. Aermadepa, SH, MH dan Pertner mendatangi sekretariat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Solok, Jumat (4/10). Pelaporan tersebut diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin beserta jajaran dan Tim Gakkumdu di Kantor Bawaslu Kota Solok.
Dalam keterangan persnya, Amnasmen, SH, menyebutkan bahwa Pilkada adalah proses representasi perwujudan hak-hak rakyat dalam seleksi kepemimpinan di setiap daerah. Setiap tahapan itu mesti dipastikan, dilaksanakan dengan cara, proses dan hasil yang jujur, terbuka, adil, bermartabat dan berintegritas.
“Kami menghimbau perangkat daerah, stakeholder, badan-badan yang berpotensi dijadikan alat kepentingan politik, agar menghindari, menolak dengan tegas, menfasilitasi, membuat kebijakan atau terlibat dalam kegiatan keberpihakan kepada salah satu Paslon yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Amnasmen.
Sementara itu, Dr. Aermadepa, SH, MH, menyebutkan, dugaan pelanggaran tersebut hanyalah satu dari sekian banyak laporan yang masuk ke pusat pelaporan tim hukum NC-LM. Menurutnya, semua laporan yang telah diverifikasi oleh tim hukum, kini berada dalam tahap evaluasi untuk diproses lebih lanjut.
Dr. Aermadepa mengungkapkan, selain melaporkan Ramadhani Kirana Putra, kita juga melaporkan 2 orang ASN di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solok. “Laporan ini adalah bagian dari beberapa indikasi pelanggaran yang telah kami kumpulkan. Kami harap Bawaslu segera bertindak agar tidak terjadi pembiaran dalam pelanggaran pemilu ini”
Diterangkan Aermadepa, adapun locus delicti nya adalah di Aula Taman Kalumpang Gurun Bagan Kelurahan VI Suku. Sementara, tempus delicti adalah pada Sabtu, 28 September 2024. Pertemuan yang digelar dengan metode dialog.
Hal itu terungkap dengan beredarnya undangan melalui WhatsApp Grup (WAG) DLH Kota Solok. Sebagai bukti pelaporan ke Bawaslu Kota Solok, Aermadepa menyebutkan, kegiatan dialog tersebut kami jadikan dalam bentuk sebuah video.
Dalam video tersebut, terduga telah melanggar pasal 187A UU Pemilu 2011, dimana pasal tersebut melarang setiap orang memberikan atau menjanjikan uang atau imbalan lain
“Ramadhani Kirana Putra meminta kepada yang hadir, Tenaga Harian Lepas (THL) DLH Kota Solok untuk memilihnya dengan memberikan iming iming dan janji janji”
Menurut kajian kami, ungkap Aermadepa. Hal ini sudah memenuhi unsur pelanggaran, bahkan muncul pelanggaran lainnya, dimana lokasi pertemuan itu adalah taman milik Pemerintah Daerah (Pemda), selain itu, kampanye atau dialog digelar tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), jelasnya.
Sedangkan untuk terlapor lainnya, FSK dan ES yang merupakan ASN/ PNS DLH Kota Solok diduga melakukan pelanggaran Pemilu dengan memberikan fasilitas pada Calon Walikota Solok
“FSK dan ES dinilai telah menfasilitasi pelaksanaan kampanye atau dialog tersebut. Dan mereka adalah ASN aktif. Menurut Undang-undang ASN, tentunya mereka harus netral,” tandas Aermadepa.
Dalam jumpa pers tersebut, Ketua tim pemenangan Paslon NC-LM, Yutris Can mengajak kepada semua pihak, agar mendukung terciptanya proses Pilkada yang adil, jujur, bermartabat, berintegritas dan menolak kecurangan hingga terpilih pemimpin yang amanah, berintegritas dan berpihak pada kepentingan rakyat Kota Solok.
Atas dasar laporan dari masyarakat tersebut, kami bersama Tim Hukum NC-LM melakukan langkah-langkah preventif dengan mendatangi, dan berkoordinasi dengan beberapa institusi atas adanya potensi, kebijakan dan tindakan politik keberpihakan pada salah satu Paslon pada Pilkada Kota Solok, terang Yutris Can.
Rafiqul Amin, Ketua Bawaslu Kota Solok mengatakan bahwa Bawaslu telah menerima laporan tim hukum Paslon NC-LM, Dr. Aermadepa, SH, MH dan Patner atas dugaan pelanggaran pemilukada Kota Solok 2024.
Ia mengungkapkan bahwa dalam pelaporan tersebut juga disertakan dukumen berupa tertulis sekaligus CD Video (VCD). Menurutnya, jika syarat formilnya terpenuhi laporan itu tentunya akan diregister, namun jika tak terpenuhi Bawaslu akan memberi waktu untuk melengkapi temuan (Bukti) tersebut.
“Jika laporan tersebut diregister, artinya satu kali dua puluh empat jam langsung kita lakukan pembahasan bersama dengan Sentra Gakkumdu yaitu kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu,” Ungkapnya.
Laporan Pelanggaran Kampanye Oleh Paslon Nomor Urut 02, Dengan Terlapor :
- Dr. Ramadhani Kirana Putra, S.E., M.M. (Calon Walikota Solok Nomor Urut 2)
- FSK (Kepala Bidang Pertamanan, Pemakaman dan Tata Lingkungan DLH Kota Solok)
- ES (Petugas Pelayanan Taman DLH Kota Solok)
- Tanggal Peristiwa/ Pelanggaran : Sabtu, tanggal 28 September 2024
- Tempat : Aula Taman Kalumpang, Kelurahan VI Suku, Kec. Lubuk SIkarah, Kota Solok
- Bukti : 1. Video rekaman kampanye, 2. Screnshot undangan acara melalui Whatsapp Grup
- Saksi : 1. RAP, 2. RE
Ketentuan Atau Pasal Yang Dilanggar ;
Terlapor 1 (Ramadhani Kirana Putra) telah melanggar ketentuan :
- PIDANA Pasal 187A UU Pemilihan
- Pasal 17 huruf d Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye
- Pasal 57 ayat (1) huruf h Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye
- Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nmor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye (tanpa STTP)
Terlapor 2 dan 3 (FSK dan ES) telah melanggar ketentuan :
- Mengundang dan hadir pada kegiatan tersebut, serta menyebutkan acara akan dihadiri oleh Bapak Wakil Walikota padahal yang bersangkutan Cuti dan sedang menjadi calon dalam Pemilihan Walikota Solok), bertentangan dengan ketentuan Pasal 54 huruf b Peraturan KPU NOmor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye. “dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya”
- telah melanggar ketentuan NETRALITAS ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan
Kode Etik PNS.
Sumber ; Tim Kuasa Hukum Pemenangan Paslon 01 (NC-LM).