Simpang Pulai, 26/7/2023.Utamapos.com

Dalam rangka mempercepat laporan pengawasan pemutakhiran data pemilih, Bawaslu Kabupaten Solok kembali menggelar rapat koordinasi bersama panwascam divisi HPPH bersama staf HPPH panwascam se kabupaten solok yang bertempat di Sekretariat Bawaslu disimpang Pulai nagari koto baru kabupaten solok yang bertujuan untuk menyatukan persepsi dan pemahaman sesuai kerangka laporan dan fakta untuk bisa jadi pertanggung jawaban pengawasan yang akan diteruskan ketingkat Bawaslu Provinsi Sumatera barat secara berjenjang.

Hadir dalam rakor ini Komisioner Bawaslu kabupaten Solok bersama staf, Panwascam se kabupaten solok divisi HPPH beserta staf, Kepolisian polres Solok, dan beberapa awak media.
Bertindak sebagai protokol pada acara kali ini Yogal Oktavia. Acara dibuka oleh ketua Bawaslu kabupaten solok melalui Divisi P3S ( Pelanggaran Penyelesaian Sengketa ) Andri Junaidi, MH yang diawali dengan penyampaian laporan kegiatan oleh PLT Korsek bawaslu Kabupaten Solok ibuk Yoni Syahputri, S.H. Dalam penyampaian pembukaan acara , Andri junaidi, MH menekankan kepada panwascam agar selalu menuangkan segala bentuk temuan dan laporan dalam form A stiap kali melakukan pengawasan dengan data seaktual mungkin sebagai bentuk pencegahan .
Selanjutnya rakor penyusunan kerangka laporan pemutakhiran data pemilih acara dipimpin oleh Mara frandes Hidayatullah Divisi HPPH ( Hukum Pencegahan Partisipasi Dan Hubungan Masyarakat ) Mara Frandes Hidayatullah, S.Kom yang dibantu dua orang staf Vandy Ahmad Syahputra, S.H dan Yopi Kurniawati, A.Md. Mara Frandes Hidayatullah, S.Kom ( akrab dipanggil Pak Ade ) mengingatkan untuk memulai dari semua tahapan perekrutan petugas pantarlih ( PPDP ). Khusus untuk komisioner panwascam yang baru ( PAW ) agar selalu berkoordinasi dengan panwascam lainnya, setiap melakukan sosialisasi ke sekolah dan tempat ibadah agar dimasukkan kedalam form A pencegahan termasuk saran perbaikan yang disampaikan ke PPK. Sekaitan dengan adanya tanggapan masyarakat juga menjadi perhatian, Tegas Pak Ade.
Terlihat tinggi antusias peserta rakor demi satu persepsi, satu pemahaman dan satu kerangka sesuai dengan pengawasan.

Pada sesi penutupan acara rakor, Komisioner Bawaslu Kabupaten solok kembali menekankan agar laporan Pemutakhiran Data Pemilih dikirim secepatnya ke Bawaslu baik dalam soft copy ataupun hard copy dengan batas pelaporan tidak lebih dari tiga puluh enam jam.ABD 21

Komentar