Pekanbaru,(Riau)- Pemuda LIRA Provinsi Riau yang diketuai oleh Daniel Saragi S.H mendatangi POLDA Riau (8/11/2021) melaporkan dugaan kasus korupsi usulan pokok pikiran (POKIR) 2016 mantan ketua DPRD Kabupten Kepulauan Meranti bapak Fauzi Hasan dalam pengadaan 2 Unit Laboratorium Multimedia Wireless Portable Berbasis Software tingkat SLTP dan SD di Desa Sungai Tohor, Kecamatan Tebing Tinggi Timur dan Desa Tanjung Samak Kecamatan Rangsang.
Kasus yang awalnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Riau namun diserahkan ke APIP lalu diambil alih kembali ke Kejati Riau tak kunjung juga selesai dan seolah-olah memperlambat pengusutan kasus POKIR ini.
Padahal waktu pemuda LIRA Provinsi Riau audiensi dengan Kejati Riau (13/9/2021) 2 bulan yang lalu, diterima langsung Asintel Kejati Riau bapak Raharjo Budi Kusuma dan turut juga hadi Kasipemkum bapak Marvel menyampaikan” kita akan mengusut kasus ini sampai tuntas secepatnya”.
Namun hingga sampai hari ini kasus ini di diamkan begitu saja.
Tri Galuh Swito S.H menyampaikan pada awak media” seharusnya kasus ini sudah tuntas ditangani kejati karena permasalahannya bukan hanya sekedar pengembalian kerugian negara yang hampir 4 tahun baru selesai, tetapi juga diduga kuat proyek fiktif.
Dia juga menambahkan “ mosi tidak percaya dengan Kejati Riau karena sampai hari ini Kejati bungkam dengan kasus ini makanya kami pemuda LIRA laporkan ke Polda Riau”.
Angota Ditreskrimsus bagian Tipikor Polda Riau yang menerima laporan yang tidak mau disebut nama mengatakan “ kita udah tau kasus ini karena udah booming di masyarakat kita akan segera proses kasus ini namun kita harus konfirmasi dahulu ke Kejati Riau apakah kasus ini sudah di stop atau belum penanganannya di Kejati Riau.
Ketua Divisi Hukum pemuda LIRA, Sahrul S.H menambahkan saat di wawancara awak media “Laporan yang kita masukan ke Polda Riau diharapkan agar dapat mengusut kasus ini sampai tuntas,
Karena kita percaya Polda Riau mampu menyelesaikan kasus ini seperti kasus-kasus sebelumnya yang tidak selesai di Kejati
Namun dapat diselsaikan Polda mampu menyelesaikanny.,
seharusnya kasus ini sudah selesai penanganannya ditingkat provinsi karena ini menyangkut elektibilitas penegakan hukum di daerah.
Ia juga menambahkan “kita tidak main-main dalam menuntaskan kasus korupsi dana POKIR ini, jika kejati riau dan polda riau tidak juga mampu menyelesaikan kasus ini kita akan laporkan ke POLRI dan juga KEJAGUNG supaya memproses kasus ini sampai menemukan titik terang keadilannya” pungkasnya.