Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Hukum939 Dilihat

UtamaPos.com |Jakarta- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d tahun 2023, Kamis (19/10/2023) yaitu:

1. IKHP selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian periode 2017 s/d sekarang.

2. LDT selaku Sekertaris Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian periode 2015 s/d 2017.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s/d tahun 2023.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Siaran Pers, ujar Kapuspenkum. (Supiyanto)

Baca Juga:  Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Imran Yusuf dan Asdatun Kejati Riau Meilinda Mengikuti Kegiatan Rencana Kerja Reformasi Birokrasi

Komentar