Diduga Malas Mengajar,kepala sekolah tutup mata dan biarakan, Sertifikasi dan gaji oknum Guru Di SDN 3 cidikit Tetap mengalir.

Lebak572 Dilihat

Lebak – Meski pun tidak masuk mengajar selama 2 tahun, seorang oknum guru PNS di SDN 3 cidikit tetap mendapatkan Tunjungan seperti sertifikasi dan gaji,Profesinya dari pemerintah tetap cair. 

Informasi yang diperoleh wartawan dilapangan menyebutkan,”sutisna” yang bersangkutan tidak pernah masuk mengajar selama 2 tahun, namun mendapat semua fasilitas dan tunjangan dari pemerinta,diduga kepala sekolah “kongkolingkong” dengan guru tersebut yang bolos selama 2 tahn.

Sutisna adalah guru PSN yang tugas mengajarnya di SDN 3 cidikit desa cidikit kecamatan bayah kabupaten lebak provinsi banten.

Kepala Sekolah SDN 3 cidikit dikonfirmasi via WhatsApp “Rastawijaya” membenarkan kalau tidak masuk mengajar dan mengaku sudah kewalahan menghadapi sikap guru kelas tersebut, sudah saya laporkan ke dindik pada tahun 2021.

Dikonfirmasi terkait absensi jawabanya “kosong tidak ada absen” yang merupakan salah satu syarat penerima sertifikasi dan gaji diduga ada ‘kongkalikong’.

Itu semua sudah di dinas pendidikan kabupaten lebak,kebetulan Saya sekarang sakit. jawabnya singkat.

Sedangkan ketua PGRI kecamatan bayah,yang dihubungi via WhatsApp”Oh iya, betul,guru tersebut sudah diusulkan kedina kabupaten sehubungan beliau kurang sehat dan sudah pemerikasaan kesehatan,usulan dari kecamatan sudah diberikan,selanjutnya dominan didik kabupaten untuk menindaklanjuti.

Coba konfirmasi kedindik sudah sejah mana tahapanya,karena tahapan dari kita sudah dilakukan.terangnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi guru, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antaranya guru berstatus sebagai pegawai PNS daerah dan tergabung dalam entitas sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Guru telah tercatat di dalam Data Pokok Pendidik atau Dapodik, guru secara aktif mengampu sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru Bimbingan dan Konseling/guru Teknologi, Informasi, dan Komunikasi.

Baca Juga:  Diduga Sengaja Simpan Data Siswa Fiktif Didapodik,Hanya Untuk Mendapatkan Dana Bos Lebih Besar

Untuk guru agama, bernanung di bawah Kementerian Agama.Telah memiliki setidaknya satu sertifikat tenaga pendidik, lengkap dengan Nomor Registrasi Guru (NRG).

Selain itu memenuhi beban kerja dan jam tatap muka yang ditentukan, hasil penilaian kinerja guru baik, Kelas yang mampu memenuhi resikonya guru dan siswa yang telah ditetapkan. Tidak terikat pada instansi lain di luar satuan pendidikan”.(Rudi)

Komentar