Lebak – Pengolahan emas tanpa ijin hampir sepanjang jalan di kampung Cikoneng Desa Cibeber Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Banten.
Jum’at 03/02/2023
Suma Selaku aktivis dari PLI KUMHAM kepada awak media menyampaikan,hasil investigasi benar banyak rendeman pengolahan emas tradisional tanpa ijin dan tidak ramah lingkungan di Kampung Cikoneng Desa Cibeber,maka dari itu saya mohon kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar tertibkan pengolahan emas tanpa ijin di wilayah Kampung Cikoneng Desa Cibeber secara tegas tanpa tebang pilih.
Lanjut Suma,Dalam hal ini adanya pengolahan emas tradisional dengan sistim Rendeman ,yaitu di wilayah kampung Cikoneng Desa Cibeber Kecamatan cibeber Kabupaten Lebak – Banten.
Bahwa adanya pengolahan emas Rendeman dikampung cikoneng yang berdampak satu dampak lingkungan buang limbah langsung ke sungai dan air dan lumpurnya mengalir ke Sungai Cidikit.
Demi menjaga keselamatan kita semua,lingkungan yang ramah dan nyaman,selanjutnya kepada pemerintah atau dinas terkait agar memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarkat tentang bahayanya pengolahan emas tradisional,ucap suma.
Kasi Trantib Kecamatan Cibeber Ade Supriatna S.Pd.saat mau di konpirmasi di kantor beliau sedang tidak ada di tempat,sedang dinas luar.
Kepala Desa Cibeber di konpirmasi melalui sambungan WhatsApp tidak memberikan tanggapan.(tri/red)