Polres Solok Selatan Serius Sikat Kasus Narkotika, Ciduk pengedar Narkotika golongan I jenis Shabu dan Ganja

Polres Solok Selatan benar benar sikat kasus Narkotika, dalam hitungan hari saja, Polres Solok Selatan melalui Satresnarkoba kembali ciduk pengedar Narkotika golongan I jenis Shabu dan Ganja.

Sehari seebelumnya, Satresnatkoba telah menangkap kurir dan pengedar Shabu di Sungai Pagu

Sabtu 4/1/2025 sekira Pukul 23.30 Wib, telah dilakukan penangkapan terhadap diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Shabu, inisial DD 21 tahun di wilayah hukum Polres Solok Selatan, tepatnya di Jorong Lekok Nagari Lubuk Gadang Selatan Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan.

foto tersangka

Laporan Polisi Nomor: LP / A / 03 / I / 2025 / SPKT. Satresnarkoba / Polres Solok Selatan / Polda Sumbar Tanggal 04 Januari 2025, dengan tersangka inisial DD 21 tahun

-Hasil dari penangkapan ini diamankan 32 (tiga puluh dua) paket diduga narkotika jenis ganja, sebanyak 31 (tiga puluh satu) paket dibungkus plastik klik warna bening dan 1 (satu) paket dibungkus dengan plastik hitam dan dilapisi dengan lakban berwarna kuning.
– 1 (satu) pak kertas pavir merk narayana
– 1 (satu) buah kotak HP merk i phone warna putih
– 1 (satu) unit handphone merk i phone warna rose gold dengan imei 353817089008528.

Dalam penangkapan kasus Narkotika ini, pihak Polres Solok Selatan menerjunkan personil, yang dikomandoi Kasat Narkoba Iptu Novitri Anshar dan melakukan kerja sama dengan pihak atau masyarakat nagari, untuk menyaksikan penangkalan itu.

1. Nama: BRIPTU Anger, 28 Th, minang, Polri, Aspolres Solok Selatan.

2. Nama: BRIPDA Arif Abiyu Musbar, 23 Th, Minang, Polri, Aspolres Solok Selatan.

3. Nama: Trio.Saputra, 25 tahun tahun ,minang,jorong Lekok Nagari Lubuk Gadang Selatan Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan.

4. Nama: Ari Prasetyo,36 tahun,minang, Jorong Lekok Nagari Lubuk Gadang Selatan Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan.

5. Nama: Aulil Insani ,20 tahun ,minang, Jorong Sariak Taba Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir kabupaten Solok Selatan.

Kapolres Solok. Selatan AKBP Arief Mufti Surya Adi Sabhara melalui Kasat Narkoba Iptu Novitri Anshar kepada Awak Media memberikan pers rilisnya serta kronologis penangkapan kasus barang haram ini.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jorong Lekok Nagari Lubuk Gadang Selatan Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Ganja.

Kemudian anggota Satres narkoba Polres Solok Selatan melakukan penyelidikan, kemudian anggota Satres narkoba disaksikan oleh Wali Jorong dan masyarakat umum melakukan penangkapan terhadap penyalahgunaan Diduga Narkotika Jenis Shabu atas nama inisial. DD. 21tahun.

Anggota Satres narkoba didampingi oleh wali jorong dan masyarakat umum melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya, ditemukan barang bukti berupa lebih kurang 32 (tiga puluh dua) paket diduga narkotika jenis ganja.

Diperkirakan berat 150 gram, sebanyak 31 (tiga puluh satu) paket dibungkus plastik klik warna bening dan 1 (satu) paket dibungkus dengan plastik hitam dan dilapisi dengan lakban berwarna kuning,1 (satu) pak kertas pavir merk narayana,1 (satu) buah kotak HP merk i phone warna putih, 1 (satu) unit handphone merk i phone warna rose gold dengan imei 353817089008528.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Solok Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *