Utamapos.com || Jawa Tengah – LW ditahan di Polres Semarang sesaat setelah pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (25/11/2024) di unit II Satreskrim Polres Semarang kemudian dititipkan di Rutan IIB Salatiga sejak 17/12/2024.
LW ditahan atas laporan I pada Jumat (1/11/2024) dengan dugaan tindak pidana “orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia” dan atau “setiap orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan pekerja migran Indonesia” sebagaimana dalam pasal 69 jo pasal 81 dan atau pasal 68 jo pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Ahli Hukum Pidana, Dr Azmi Syahputra, S.H., M.H., yang dihubungi melalui telepon whatsapp pada Sabtu (4/1/2025) menyampaikan kepada media bahwa sepanjang polisi memang meyakini seseorang telah melakukan peristiwa tindak pidana itu adalah ranah domain polisi.
“Saya kira sepanjang polisi memang ada orang yang dirugikan, ada fakta keadaan orang dituduhkan telah terjadi katakanlah peristiwa tindak pidana artinya polisi meyakini bahwa terhadap seseorang itu telah melakukannya. Tapi saya tidak fokus kepada hal tersebut, itu kan ranah domain polisi,” ungkapnya.
Menurut Azmi, ada terjadi penyimpangan prosedural dari sejak awal.
“Yang saya tangkap adalah penyimpangan prosedural, penyimpangan sejak awal bahwa polisi dari konstruksi itu jika memang benar sekali lagi jika memang benar,” katanya.
Lebih lanjut, Azmi menjelaskan bahwa polisi telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam perkara ini.
“Jadi penyalahgunaan wewenang ada pemaksaan kehendak di pasal 421 atau 422 KUHP bahwa dia (polisi) melakukan ancaman sampai datang ke lapas,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa 5 orang polisi dari Unit II Satreskrim Polres Semarang mengintimidasi LW yang ditahan di Rutan IIB Salatiga pada Jumat (27/12/2024) setelah sebelumnya media mencoba mengonfirmasi kepada kepolisian mengenai adanya dugaan pemerasan terhadap LW dan keluarganya pada hari Kamis (26/12/2024).
5 orang polisi yang datang ke Rutan IIB Salatiga pada Jumat (27/12/2024) adalah Kanit II Satreskrim Polres Semarang, Ipda Ardi Sanditya, S.H., M.H., Aiptu Budi Santoso, S.H., Briptu Pulung Lukman Hakim Manto Fani, S.H., Briptu Daniel Julianto Amaral, S.H., dan satu orang lagi tidak diketahui namanya oleh LW dan 2 orang oknum pengacara yang ditunjuk oleh Polres Semarang yaitu L.E.S dan satu lagi tidak diketahui namanya oleh LW.
Kedatangan 5 orang polisi tersebut dan 2 orang oknum pengacara yang ditunjuk oleh Polres Semarang dibenarkan oleh staf Rutan IIB Salatiga, Kumroji.
“Malah dalam tanda petik kepolisian menunjuk pengacara tapi pengacara itu dengan uang. Padahal penunjukkan pengacara di kepolisian kalau dia mau bantu kan prodeo. Tapi disitu kan sudah ada angka puluhan hingga ratusan juta,” jelas Azmi.
Untuk diketahui, Prodeo adalah layanan bantuan hukum secara cuma-cuma dari negara sebagai perwujudan prinsip-prinsip Hak Azasi Manusia.
Azmi menuturkan bahwa ada dugaan polisi ingin memeras LW.
“Jadi saya menganggap ada dugaan bahwa polisi ingin memeras orang ini (LW). Itu yang saya tangkap disinyalir awalnya,” tegasnya.
Menurut Azmi, Propam Polda Jateng harus memeriksa karena sejak awal ada prosedur yang dilanggar, polisi melakukan pertentangan dengan fungsinya dan tupoksinya, bertentangan juga tentang bahwa dia (polisi) melakukan secara tidak profesional.
“Apalagi pengacaranya membunyikan uang untuk polisi,” ujarnya menegaskan.
“Kalau honorarium, transportasi selama bekerja beda ya itu kan hak yang melekat kepada yang menjalankan profesinya,” katanya.
Diketahu bahwa suami LW telah mentransfer uang senilai Rp 11.800.000,00 di rekening pengacara atas nama L.E.S pada Kamis dan Jumat (5 dan 6/12/2024).
“Pengacara selalu mendesak tentang uang, kita diminta untuk menyiapkan uang 225 juta untuk bebas,” ungkap suami LW.
Sebelumnya pada Senin (25/11/2024), pengacara L.E.S berdasarkan pengakuan suami LW mengatakan bahwa pada malam LW ditahan penyidik Unit II Satreskrim Polres Semarang, pengacara meminta uang senilai 90 juta rupiah untuk meringankan di tingkat Kejaksaan.
Azmi juga menyebutkan bahwa penting melakukan kroscek terhadap BAP pelapor, kenapa mau, kenapa tidak mau pulang ke Indonesia padahal sudah diajak, apa yang sudah dikeluarkan.
Media juga berupaya untuk mengonfirmasi kepada pelapor. Namun, belum ada tanggapan.
“Menjadi penting mengonfirmasi apalagi ada tahapan-tahapan angka yang tadinya 15 juta di mediasi BP2MI (16/5/2024) ,” ujarnya.
Azmi juga menyebutkan ada bukti perpindahan uang menunjukkan adanya peristiwa dugaan tindak pidana.
“Iya uang kan sudah diterima, ada posisi perpindahan uang menunjukkan ada peristiwa dugaan tindak pidananya dengan tidak dikembalikannya berdasarkan hal tersebut ya semakin menunjukkan ada keinginan yang sama,” jelasnya.
Menurut Azmi, tidak mungkin pengacara berani menyebutkan uang untuk polisi.
“Apalagi kan koq bisa polisi yang menunjuk pengacaranya dan pengacara yang ditunjuk oleh Polres Semarang juga yang akhirnya menjadi pengacara LW. Berarti kan ada kerja sama diantaranya. Sehingga diduga ada rekayasa untuk melakukan pemerasan atau pelanggaran atau tidak profesionalnya kinerja kepolisian atau oknum-oknum kepolisian tidak profesional dalam penanganan kasus ini. Jadi motif kejahatannya disitu,” imbuhnya.
Diketahui bahwa L.E.S adalah pengacara yang ditunjuk oleh Polres Semarang pada malam LW ditahan penyidik Unit II Satreskrim Polres Semarang pada Senin (25/11/2024).
Suami LW, mengungkapkan tentang adanya permintaan sejumlah uang kepada LW dan keluarganya yang dilakukan oleh pengacara yang ditunjuk oleh Polres Semarang tersebut dengan mengatakan uang tersebut untuk dibagikan kepada Polres Semarang dan Bupati Semarang.
“Kita minta Propam Polda Jateng harus memeriksa, kan tidak mungkin pengacaranya berani mengatakan uang untuk polisi. Apalagi pengacaranya langsung ditunjuk oleh Polres Semarang. Setelah kita konfirmasi ke Polres Semarang mengenai permintaan uang tersebut, esok harinya,Jumat (27/12/2024) polisi mendatangi klien kami dan mengintimidasi, menakut-nakuti klien kami,” ungkap kuasa hukum LW, Anisah,S.H.
Anisah menuturkan bahwa selanjutnya akan menanyakan ke Propam Polda Jateng terkait tindak lanjut setelah permintaan keterangan oleh Paminal Polda Jateng dari LW di Rutan IIB Salatiga pada Senin (30/12/2024) setelah viral berita intimidasi polisi terhadap klien kami.
(Red)