Petani Keluhkan Pelayanan Kios Sinar Tani Cilograng,Untuk Penebusan Pupuk Bersubsidi.

Daerah, Lebak184 Dilihat

Lebak – Penyalur resmi diduga kuat menabrak aturan penebusan pupuk bersubsidi yang merugikan petani. Tidak hanya menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET), Diduga membebaskan penebusan pupuk bahkan menyalah gunakan RDKK.

Praktik ini melanggar Keputusan Menteri Pertanian Nomor 734 Tahun 2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024.

Dengan aturan tersebut, kios pupuk dilarang menjual pupuk subsidi di atas HET yang ditetapkan pemerintah, setiap kios pupuk telah menyepakati Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB). Salah satu isinya, kios harus menjual pupuk bersubsidi sesuai HET.  SPJB tersebut mengacu pada hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia serta peraturan PT Pupuk Indonesia (Persero).

Kios pupuk yang menjual di atas HET, diduga melanggar peraturan pemerintah. Sebab harga pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi.

Sesuai dengan Permentan Nomor 10 Tahun 2022, pupuk bersubsidi saat ini difokuskan pada dua jenis pupuk, yaitu Urea dan NPK. Kedua jenis pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi sembilan komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi. Kesembilan komoditas tersebut adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Pupuk bersubsidi hanya boleh dijual kepada petani yang terdaftar di RDKK. Setiap tahun pemerintah menentukan alokasi pupuk subsidi setiap daerah, berdasarkan RDKK yang disusun kelompok tani dan penyuluh pertanian lapangan (PPL) serta disahkan pemerintah.

Salah satu klompok tani Diduga Tabrak Aturan pemerintah, seperti salah satu ketua kelompok Tani didesa Cibareno yang seharusnya tidak menjual pupuk subsidi kelompok lain dan keluar desa.

Salah Satu Ketua klompok Tani didesa Cibareno diduga menjual pupuk subsidi dengan harga di atas HET untuk jenis urea dan NPK phoska. yang semestinya di jual dengan harga HET (Rp 115.000) per zak kemasan 50 kg sesuai Permentan No 49/2020.

Tim Wartawan warta-kota dan utamapos investigasi di beberapa Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) setempat dan desa sebelah hingga dugaan penjualan pupuk kekelompok lain bahkan penjualan kelompok didesa lain padahal setiap petani sudah ada data RDKK disetiap klompok.

Dikatakan salah satu petani desa cirendeu,awalanya kami mau beli ke kios resmi yang ada digunung batu kios Sinar Tani Cilograng,tetapi kios masih tutup alias tidak buka, maka kami membeli pupuk tersebut keketua kelompok tani yang ada di desa cibareno Bahkan banyak yang dari desa Cirendeu beli pupuk subsidi ketua kelompok tersebut.ungkap salah satu petani.

Dikonfirmasi pihak BPP Cilograng/Korluh pertanian mengatakan kalau misalkan petani tersebut masuk Di RDKK desa cibareno itu sah sah saja dan saya selaku korluh tidak bisa menjas kalu itu salah atau tidak karena itu sesuai RDKK.

Kalau pun itu ada kesalahan dilapanagan itu bukan kewenangan kami,dan kami hanya menerima laporan saja dari setiap kelompok.tandas Asep kosmana ketua BPP kecamatan Cilograng.

Dugaan kecurangan itu di duga di sebabkan minim nya pengawasan dari pihak dan instansi terkait di daerah setempat. Selain itu, tidak ada sanksi tegas bagi para pengelola kios yang menjual pupuk subsidi di atas HET.

Sesuai Pasal 29 Ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan No.15/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, setiap kios resmi yang melakukan pelanggaran dengan menjual pupuk di atas HET harus dicabut izin usahanya”.(Rudi/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *