Penanganan pengaduan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di Bidpropam Polda Jawa Tengah tidak transparan

Kabar TNI/POLRI303 Dilihat

utamapos.com Aktivis perempuan dan anak, Romauli Situmorang mengirimkan 3 surat pengaduan masyarakat kepada Bidropam Polda Jawa Tengah.

Selain mengirimkan surat pengaduan masyarakat kepada Bidpropam Polda Jawa Tengah, surat pengaduan juga di kirimkan kepada Kadivpropam Polri, Kompolnas Republik Indonesia dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.

“Dari sejak awal penanganan pengaduan kami di Bidpropam Polda Jateng sudah tidak transparan. Kanit 1 Subbidpaminal Bidpropam Polda Jateng, AKP Djunaedi yang menangani surat pengaduan saya yang pertama. Kemudian ternyata 3 surat pengaduan masyarakat yang saya kirimkan, semua ditangani oleh AKP Djunaedi,” ujarnya.

Penanganan pengaduan yang di kirimkan kepada Bidpropam Polda Jateng yang tidak transparan dimana AKP Djunaedi melaksanakan gelar perkara tanpa meminta klarifikasi terhadap pengadu.

Saat dikirimkan surat terkait hal ini kepada Kadivpropam Polri, Ombudsman RI dan Kompolnas RI, Bidpropam Polda Jateng melimpahkan penanganan pengaduan kepada Kompol Hari Condro Ribowo, S.H.,S.I.K., M.H.

“Dalam surat saya kepada Kadivpropam Polri dan Kabidpropam Polda Jateng adalah agar mengganti AKP Djunaedi yang menangani pengaduan saya. Namun, disampaikan oleh Kompol Hari Condro Ribowo bahwa beliau ditugaskan untuk menanganani penanganan yang dilakukan oleh AKP Djunaedi terhadap surat pengaduan saya. Agak membingungkan juga karena surat saya sebenarnya adalah meminta agar Kabidpropam Polda Jateng mengganti AKP Djunaedi yang menangani pengaduan saya terhadap Pak Yogi di unit 1 PPA Polda Jateng, Pak Kompol Agus, jabatan lama sebagai kanit PPA Polda Jateng, Pak Eko di unit SPKT dan Pak Heri di unit PPA Polda Jateng. Karena penanganannya tidak transparan. Kami mengirimkan 3 surat pengaduan masyarakat. Namun, SP2HP2 yang kami terima dari Bidpropam Polda Jateng tidak menjawab sesuai dengan surat pengaduan masyarakat yang kami kirimkan”, tambahnya.

“Pengaduan terhadap pak Yogi sampai sekarang tidak ada hasil gelar yang disampaikan. Pengaduan terhadap Pak Eko dan Pak Heri juga tidak ada hasil gelar yang disampaikan. Pengaduan terhadap Kompol Agus, ada hasil gelar tapi tidak sesuai fakta”, tambahnya.

Setelah kami diundang dan klarifikasi dengan Kompol Hari Condro Ribowo, Kemudian AKP Djunaedi baru mengirimkan surat undangan klarifikasi tambahan kepada saya sebagai pengadu dimana sebelumnya Bidpropam Polda Jateng sudah melaksanakan gelar terhadap pengaduan saya tanpa meminta keterangan dari pengadu.

“Ada perbedaan penanganan pengaduan dari 3 surat yang kami kirimkan. Kalau tidak ditanyakan terus menerus, Bidpropam tidak menginformasikan progress pengaduan kami”, tambahnya.

“Ombudsman RI terlebih dahulu mengetahui hasil dari pengaduan kami. Kami sebagai pengadu belum menerima hasilnya tapi Ombudsman RI sudah menerima jawaban”, lanjutnya.

Penanganan pengaduan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di Bidpropam Polda Jawa Tengah ini akan tetap dilanjutkan kepada Kompolnas RI dan Kadivpropam Polri.

“Saya akan mengirimkan surat kepada Kompolnas RI dan Kadivpropam Polri. Saya berharap Kompolnas RI dapat melakukan pengawasan terhadap profesionalisme Bidpropam Polda Jateng dalam menanganani pengaduan masyarakat. Presisi Polri jangan hanya menjadi pepesan kosong”, tegasnya.

“Saya menanyakan informasi mengenai hasil gelar pengaduan masyarakat kepada Kompol Hari Condro Ribowo melalui chat whatsapp malah memberikan komentar bahwa surat dari Ombudsman RI sudah menjelaskan dengan sangat detail. Bidpropam Polda Jawa Tengah dan Ombudsman RI adalah 2 instansi yang berbeda. Tidak tepat bila Kompol Hari Condro Ribowo menjawab konfirmasi kami dengan menggunakan surat dari Ombudsman RI”, pungkasnya.

Ombudsman RI memeriksa mengenai administrasinya. Sedangkan saya mengirimkan surat pengaduan masyarakat terkait dengan adanya pelanggaran kode etik oleh aparat penegak hukum yang merendahkan martabat korban dan bahkan ada juga yang menolak saat korban kekerasan seksual datang membuat laporan.

“Saya akan mengirimkan kembali surat kepada Kompolnas RI. Saya berharap Kompolnas RI, Kadiv Propam Polri dan Kabidpropam Polda Jateng tidak hanya memeriksa secara administrasi. Namun, juga fakta. Sebab surat jawaban tersebut tidak sesuai dengan faktanya. Hal ini juga sudah kita sampaikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Bapak Sabarudin Hulu, S.H., M.H menyampaikan bahwa siapa yang menilai profesionalisme kepolisian saat gelar perkara. Beliau menyarankan untuk tetap berkoordinasi dengan Kompolnas RI”, ujarnya.

“Masyarakat sulit mempercayai profesionalisme polri dalam menangani pengaduan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sesamanya. Saling melindungi sesama aparat penegak hukum, justru itu yang semakin jelas tergambar di masyarakat”, ujarnya.

Ibu Roma berharap presisi polri tidak hanya menjadi pepesan kosong saja tapi memang benar-benar di implementasikan. Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap polri juga akan pulih.

Apakah “sambo” masih menjadi gambaran dari kepolisian kita?

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *