Nakal !! SPBU 16.288.094 pangkalan jambi menjadi Sarang Mafia BBM Subsidi

Hukum894 Dilihat

Utamapos.com|| Bengkalis (5/8/2025) SPBU 16.288.094 Desa Pangkalan Jambi Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis Diduga Bekerjasama dengan mafia BBM Bersubsidi.

 

SPBU 16.288.094 masih menjadi surga bagi para mafia BBM bersubsidi. Banyak mafia minyak yang bisa menikmati keuntungan begitu besar dari penyimpangan dan atau penimbunan BBM Subsidi. Mereka pun tak sulit mendapatkan BBM bersubsidi dengan bekerjasama dengan SPBU nakal. Diduga salah satunya adalah SPBU dengan nomor Register 16.288.094.

 

Berdasarkan investigasi awak media di objek perkara pada Minggu 3/8/2025 malam tampak operator SPBU mengisi BBM bersubsidi ke dalam beberapa derigen. Dan tak jauh dari lokasi tampak satu unit kendaraan yang menunggu langsiran derigen tersebut.

 

Mengisi BBM menggunakan derigen di SPBU dapat dianggap melanggar hukum jika bertujuan untuk menimbun dan/atau diperjualbelikan kembali, yang dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

SPBU yang mengisi BBM bersubsidi ke jeriken dapat dikenai sanksi mulai dari teguran, penutupan operasional sementara hingga pencabutan izin usaha oleh Pertamina, serta dapat dijerat sanksi pidana paling lama enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar karena dianggap melanggar UU Minyak dan Gas Bumi (Migas).

 

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan tampak aktivitas penyimpangan SPBU yang terbukti membantu penimbunan BBM bersubsidi dapat dikenakan pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas.

 

Bagaimanakah peranan APH setempat terkait dengan aktivitas penyimpangan ini?

Bersambung***

Baca Juga:  Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Ekspor CPO dan Turunannya

Komentar