Masyarakat minta Aparat Penegak Hukum Tindak Mafia BBM Berinisial GP di Kecamatan Singingi
Kecamatan Singingi merupakan salah satu wilayah di Kabupaten Kuantan Singingi yang saat ini diketahui surganya para Mafia Tambang Ilegal.
Puluhan Aktifitas PETI tersebut bisa beroprasi bebas diduga terindikasi adanya permainan dan persekongkolan antara pemodal, perkerja tambang dan oknum aparatur Desa setempat, serta Mafia BBM Bersubsidi. dalam aktivitas ini mereka saling bekerjasama untuk melancarkan aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Lancarnya aktifitas tersebut tidak terlepas dari peran serta Pemasok BBM Bersubsidi yang menyalurkan ke Para pemain Tambang Ilegal.
Di wilayah Ektrans Singingi meliputi F3 (Desa Sungai Kuning) F8 (Desa Petai Baru) F10 (Desa Sumber Datar) F9 (Desa Sungai Keranji) F7 (Desa Pasir Mas) BBM aktifitas PETI di beberapa desa tersebut diketahui bersumber dari pengusaha asal (Desa Sumber datar) .
Salah seorang Tokoh Masyarakat Yang namanya minta tidak disebutkan mengatakan G telah melangsungkan kegiatan ilegalnya semenjak 3 bulan belakangan.
“Sudah 3 bulan belakangan ini G sebagai penyalur BBM untuk para pelaku ilegal” Ujarnya kepada awak media, Kamis (13/02/2025)
Ia mengungkapkan BBM bersubsidi tersebut didapat dari SPBU F3 (Desa Sungai Kuning) menggunakan mobil langsiran merek Carry.
“Minyaknya diambil dari SPBU Sungai Kuning, menggunakan mobil Carry” Tambahnya
Banyak masyarakat yang mengaku kesal akibat usahanya tersebut yang dinilai merugikan warga sekitar, pasalnya BBM bersubsidi yang seharusnya untuk masyarakat malah di borong untuk aktifitas tambang Ilegal.
“Gimna kita tidak kesal, minyak baru masuk langsung habis di langsir anggota G tu, padahal SPBU di trans ini cuma satu itu saja” Kesalnya.
Dirinya berharap agar APH bertindak, karena sangat merugikan bagi masyarakat tempatan, terlebih lagi kondisi terkini masyarakat sulit mendapatkan BBM.
“APH diminta segera menertibkan aktifitas Ilegal yang merugikan orang banyak tersebut, kalau kami di wilayah Trans ini susah mendapatkan BBM, bersubsidi” Tutupnya.
Ketika berita ini diterbitkan awak media masih melakukan penelusuran dan melakukan upayah Konfimasi ke ” GP yang diduga sebagai Pemodal.
Begitu juga dengan APH setempat dalam hal ini Polsek Singingi dan Polres Kuansing, hingga berita ini tayang masih dilakukan upayah Konfimasi.
Di hukum tertulis.
Penjualan BBM tanpa izin usaha niaga diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ketentuan di atas menyatakan bahwa bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku penjualan BBM eceran tanpa izin usaha atau ilegal adalah berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah.
Reporter : D.A.R







Komentar