Utamapos.com, Medan
Puluhan mahasiswa dari Forum BEM Pemerhati Keadilan Sumatera Utara (FBPK Sumut) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Kesehatan Kota Medan dan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Selasa, 27 Mei 2025. Aksi ini dilatarbelakangi oleh tuntutan pencopotan Direktur RSUD Bachtiar Djafar Medan Labuhan yang dinilai gagal dalam menjalankan manajemen profesional dan beretika.
Koordinator aksi, Bukhori Sitorus, menyampaikan tuntutan utama mereka, yaitu pencopotan direktur rumah sakit tersebut. “Kami mendesak Wali Kota Medan mencopot Direktur RSUD Bachtiar Djafar karena dinilai gagal menjalankan manajemen profesional dan beretika,” teriak Bukhori. Selain itu, mereka juga mendesak Dinas Kesehatan Medan untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memeriksa kondisi fasilitas, alat kesehatan, dan pelayanan rumah sakit.
Tuntutan mahasiswa tidak hanya berhenti pada pencopotan direktur. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut dugaan penyimpangan dana pengadaan barang, jasa, dan obat-obatan di rumah sakit tersebut secara transparan dan akuntabel. Lebih lanjut, FBPK Sumut juga meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan audit lingkungan terkait dugaan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ilegal yang berpotensi mengancam kesehatan publik.
Aksi demonstrasi sempat memanas dengan adanya adu argumen antara mahasiswa dan perwakilan Dinas Kesehatan. Kehadiran puluhan personel Polrestabes Medan turut mengawal situasi agar tetap terkendali. Mahasiswa dengan tegas meminta Kepala Dinas Kesehatan, Yuda Pratiwi Setiawan, untuk turun langsung menemui massa dan memberikan penjelasan terkait permasalahan yang terjadi di RSUD Bachtiar Djafar.
Bukhori Sitorus menegaskan bahwa permasalahan di RSUD Bachtiar Djafar bukan hanya masalah teknis atau layanan medis semata. “Ini sudah menjadi krisis multidimensi yang menyentuh hak asasi manusia, tanggung jawab negara, tata kelola pemerintahan, hingga integritas pengelolaan anggaran publik,” tegasnya.
Pernyataan mahasiswa tersebut didasari oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan saldo piutang uang muka pengadaan barang/jasa di RSUD Bachtiar Djafar sebesar Rp 5,3 miliar hingga akhir tahun 2022. Menurut Bukhori, temuan ini menjadi indikasi kuat adanya potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran rumah sakit. Kondisi ini diperparah dengan permasalahan di lapangan seperti penolakan pasien, kerusakan alat kesehatan, dan dugaan pembuangan limbah B3 tanpa pengolahan yang sesuai standar.
“Masalah ini tidak bisa didiamkan. Ini soal keadilan bagi masyarakat kecil yang butuh layanan kesehatan. Kami tidak mau persoalan ini tenggelam begitu saja di balik meja birokrasi,” tutup Bukhori.
Setelah menyampaikan orasinya, mahasiswa menyerahkan laporan pengaduan resmi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejatisu. Laporan tersebut diterima dengan pengawalan dari pihak keamanan dalam (Kamdal) dan perwakilan Penkum Kejatisu, Monang Sitohang.
Arya LM Sinurat dari FBPK Sumut menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Jangan sampai ada praktik penyimpangan yang lolos dari jerat hukum. Negara harus hadir, dan kami mahasiswa tidak akan diam,” tegasnya.










Komentar