Utamapos.com, Medan
Terkait pemutusan hubungan kerja yang dianggap secara sepihak oleh pihak Telkomsel melalui dealer Telkomsel, yaitu CV Sinar Telekom TAP Krakatau menuai sorotan. Apalagi, adanya salah seorang yang memiliki status sebagai Supervisor di dealer tersebut terkesan mencoba untuk melakukan intervensi terhadap awak media. Pasalnya, suatu ketika di konfirmasi seputar pemecetan tersebut, Ardiansyah selaku supervisor di TAP Krakatau menyampaikan kalimat yang terkesan mengarah ke “Intervensi”.
“Tapi yang jelas, kami melakukan itu berdasarkan SOP Kerja bang. Tapi nanti kalau misalnya ada pemberitaan yang menurut kami itu kurang pas, atau mencemarkan, ya kami akan melakukan tindakan juga”.
Selain itu, Ia juga terkesan mengarahkan awak media untuk melakukan pemberitaan yang bersifat tendensius.
” Yang lebih cocoknya, Abang itu, seharusnya mengangkat persoalan bersama yang menahan uang tersebut sebenarnya. Kapasitas kami bang sebagai leaders, sebagai atasan hanya mengikuti protap yang berdasarkan SOP “. Ucapnya.
” Kapasitas kami bang sebagai leaders, sebagai atasan hanya mengikuti protap yang berdasarkan SOP “. Tambahnya
Sebelumnya, Perusahaan CV Sinar Telekom TAP Krakatau yang merupakan bagian dari Dealer Telkomsel ini dianggap telah melakukan pemecatan secara sepihak. Sebagaimana yang disampaikan Aldi (18) selaku mantan sales kartu Telkomsel di perusahaan tersebut.
Aldi menerangkan bahwa pada tanggal 28 bulan Januari 2025 dirinya mendapatkan informasi bahwa dia dipecat oleh pihak perusahaan. Namun, surat pemecatan tersebut tidak pernah diterimanya dari pihak perusahaan, melainkan Surat Peringatan (SP) ke-3. Anehnya, perusahaan juga mencoba memaksa Aldi untuk menandatangani surat resign. Namun, Aldi menolak melakukan hal tersebut karena merasa tidak pernah mengajukan pemutusan hubungan kerja.
“Kenapa harus surat resign yang harus saya tanda tangani, padahal saya katanya dipecat oleh orang pusat, dan saya menolak untuk dipaksa menandatangani surat resign,” ungkap Aldi penuh tanda tanya.
lanjut Aldi, surat resign yang sebelumnya diminta perusahaan untuk ditandatangani olehnya, berubah menjadi Surat Peringatan ke-3. Bahkan, Surat Peringatan ke-3 dengan nomor surat: 059/ST/KRK/II/2025 tertanggal 3 Februari 2025 dinilai meragukan, karena surat yang ditandatangani oleh perusahaan tidak asli, melainkan scan atau salinan.
Aldi juga mengungkapkan bahwa Perusahaan CV Sinar Telekom TAP Krakatau pernah mengancamnya bahwa jika ia tidak menandatangani surat resign, maka BPKB Kendaraan yang dijadikan jaminan di perusahaan tersebut tidak akan dilepaskan.
“Jika saya tidak menandatangani surat itu, BPKB jaminan kerja saya tidak bisa keluar dan saya juga diancam tidak akan mendapat surat pengalaman kerja. Bahkan, gaji saya juga ditahan,” ungkapnya.
Sambungnya, Pada tanggal 15 November 2024, ia telah menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) oleh pihak perusahaan CV Sinar Telekom, yang tercatat dalam surat nomor: 0835/ST/KRK/XI/2024. Isi dari surat PKWT yang ia tandatangani menyebutkan bahwa kontrak kerjanya seharusnya berlaku selama 6 bulan sejak tanggal 11 September 2024 hingga 31 Maret 2025. Namun, pemutusan hubungan kerja yang terjadi dianggap tidak sesuai dengan isi PKWT.
Komentar