Lebak -Diduga Rusak Lahan milik Perum perhutani untuk menambang batu bara, Dilokasi blok Lebak kalapa Beberapa Oknum Warga Mempunyai lubang batu bara diblok Lebak kalapa.
Pertambangan Batubara. Pada pasal 158 Undang-Undang tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambang tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000.
Walaupun sudah diatur dalam Undang-Undang namun beberapa penambang batu bara diblok Lebak kalapa tetap beroperasi,seperti lobang milik Korlap Ade”Kejoy”Tetap menjalankan Aktifitas tambang batu bara hingga saat ini masih tetap berjalan.

Kegiatan penambang batubara diblok Lebak kalapa tetap beroperasi, kegiatan ilegal berpengaruh terhadap kelestarian lingkungan, tidak hanya kelestarian lingkungan yang terancam, kegiatan ini juga menyebabkan dampak sosial yang signifikan bagi masyarakat.
Kerusakan lingkungan yang terjadi akibat dari adanya kegiatan penambang batubara ilegal ini meliputi banyak hal, seperti: Rusaknya lahan milik perum perhutani akibat dari kegiatan tambang batu bara.
Pihak Perum perhutani Harus Tegas Dalam Pengawasan, karena sudah ada Undang-Undang yang mengatur tentang izin pertambangan, maka perlu dilakukan pengawasan yang tegas terhadap setiap kegiatan para penambang yang beroperasi diwilayah lahan milik perum perhutani dan memberikan sanksi kepada para pelaku usaha tambang yang melanggar peraturan.
penegakan hukum, penguatan penegakan hukum merupakan hal yang sangat penting, karena jika penegakan hukum kuat maka pelaku usaha tambang juga akan takut beroperasi merusak lahan milik perum perhutani.
Dikonfirmasi Karyawan Pemilik Lobang Batu Bara” ,ini lobang punya,Ade tetapi yang punya modal bos kejoy, Tambang batu bara diblok Lebak kalapa milik beberapa orang, Iya, yang ini korlapnya “Ade”lobang batu bara ini baru produksi, kalau kami disini hanya kerja saja selaku karyawan silahkan hubungi korlapnya Ade atau bos kejoy” tutupnya.
.(Tim/red)







Komentar