Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara TWP AD

Hukum1386 Dilihat

Jakarta- Terhitung tanggal 20 s/d 24 November 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) telah memeriksa 6 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) pada tahun 2019 – 2020 yang dilakukan oleh Tersangka TN yaitu:

1. AR selaku Mantan Pj.Kades Mekarjaya Karawang;

2. HS selaku Mantan Kepala BPN Karawang pada periode tahun 2019;

3. YM selaku Kabid Tata Ruang PUPR;

4. YM selaku Kasi Tata Ruang PUPR;

5. A selaku istri Tersangka TN;

6. AJ selaku pejabat Sekda Kab Kerawang yg diperiksa pada saat menjabat Plt. Kadis PUPR.

Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.Pungkas Dr. Ketut Sumedana. (Supiyanto)

Baca Juga:  Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Mengumumkan Hasil Penyitaan Berupa Uang Hasil Korupsi Pertambangan Pada WIUP PT Antam Tbk

Komentar