Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Penerimaan Hadiah/Janji Gratifikasi

Hukum1607 Dilihat

Jakarta- UtamaPos.com Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi.

Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil, yaitu:

1. HS selaku Kepala Cabang CV Aneka Ilmu Regional Bali.

2. RIPF selaku anak dari Tersangka FR.

3. FAPF selaku anak dari Tersangka FR.

Adapun ketiga saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Tersangka FR dan Tersangka S.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Siaran Pers tutur Dr. Ketut Sumedana (Supiyanto).

Jakarta, 13 September 2023

Baca Juga:  Video Ketua DPRD Viral, Advokat Peduli Kabupaten Solok Laporkan Akun Tiktok ke Polda Sumbar

Komentar