Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Hukum543 Dilihat

Jakarta- (UtamaPos.com) Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Memeriksa 2 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, yaitu:

1.     DS selaku Direktur Keuangan PT Nusa Halmahera Minerals.

2.     LO selaku Direktur PT Hartono Wira Tanik.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.tutur Ketut Sumedana (Supiyanto).

Jakarta, 20 Juli 2023

Baca Juga:  Kajati Sulsel Menetapkan dan Menahan 1 Orang Tersangka Dalam Perkara Dugaan Korupsi Pada PT. Surveyor Indonesia TA. 2019 - 2020

Komentar