Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPK dan TPPU

Hukum877 Dilihat

Jakarta – (UtamaPos.com) Kejaksaan AgungĀ  terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022

Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yaitu:

1. BP selaku Direktur PT Multi Trans Data.

2. THKS selaku Karyawan PT Multi Trans Data.

BP dan THKS diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP. singkat Kapuspenkum Ketut Sumedana SH., MH., saat siaran pers Jumat 07/07/2023, (Supiyanto).

Baca Juga:  Jaksa Agung ST Burhanuddin Memberikan Sambutan Pada Acara Apresiasi Dan Penganugerahan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Pelayanan Publik dan Kompetisi Inovasi Tahun 2023 di Lingkungan Kejaksaan RI

Komentar