Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang SaksiTerkait Perkara Emas Surabaya

Daerah, Hukum, Nasional1126 Dilihat

JakartaUtamaPos.com |Senin 18 Maret 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

Adapun saksi yang diperiksa berinisial NSW selaku Manager Retail Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) periode 2017 s/d 2019, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 atas nama

Tersangka BS dan

Tersangka AHA.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

 

 

Baca Juga:  Sekoĺah Dasar Negeri OO7 Bagan Jawa Memperingati Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1445 hij'riyah 2024 Masehi Sekaligus Menyambut Bulan Suci Ramadhan

Komentar