Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Pengelolaan Dana Pensiun

Hukum, Jakarta932 Dilihat

Jakarta- (UtamaPos.com) Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019.

Saksi yang diperiksa yaitu JT selaku Direktur Utama PT Sucofindo, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019 atas nama:

Tersangka EWI, Tersangka KAM,

Tersangka US, Tersangka IS, Tersangka CAK,

Tersangka AHM.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dimaksud.Siaran Pers, Dr. Ketut Sumedana (Supiyanto).

Jakarta, 26 Juli 2023

Baca Juga:  Tim Jaksa Penyidik Melakukan Konfrontasi Terhadap 6 Orang Saksi terkait Penerimaan Uang Rp27 Miliar

Komentar