Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

Daerah, Hukum, Nasional1215 Dilihat

Jakarta- UtamaPos.com Kamis 28 Maret 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Adapun saksi yang diperiksa berinisial AGR selaku Komisaris PT Refined Bangka Tin, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Juga:  Sita Eksekusi Tanah Bangunan Seluas 292 m²  dan Kebun Sawit di Kalimantan Barat Seluas 4946 m²  Milik Terpidana Jono Pinem

Komentar