Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Emas Surabaya

Hukum, Nasional992 Dilihat

UtamaPos.com Jakarta- Senin 04 Maret 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

Adapun saksi yang diperiksa yaitu MAK selaku pihak swasta, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 atas nama

Tersangka BS dan

Tersangka AHA.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Juga:  Kasi A, Kasi E dan Kasi Penkum bidang Intelijen Kejati Riau mengikuti kegiatan Monitoring Pelaksanaan Rekomendasi Rakernis Intelijen Tahun 2023

Komentar