Info Pilkada Solok Selatan : Pengadilan Negeri Koto Baru Kabupaten Solok Putuskan Musni Zakaria Bersalah Dalam Kasus Kampanye Di Tempat Ibadah

” Muzni Zakaria M.Eng  Akhirnya diputuskan bersalah dengan pidana  denda 1.000.000 ( satu juta rupiah ) dan membayar uang sidang 2.500 ( duaribulimaratus rupiah ) atas kasus kampanye ditempat ibadah dalam  pilkada kabupaten Solok Selatan ”

KotoBaru, Utamapos.com| Keputusan dengan Nomor 164/Pid.sus/2024/PN Kbr tersebut dibacakan oleh Yesi Akhista, S.H hakim ketua pada Rabu 13/11/2024  yang diucapkan secara terbuka untuk umum yang didampingi hakim anggota ( Andi Ramawan Fauzi Putra, S.H, M.Kn dan Aldi Naradwipa Simamora, S.H ).

Muzni Zakaria yang didampingi tim kuasa hukum Rahmat Aldi, S.H,  terbukti bersalah atas tindakan kampanye ditempat ibadah ( musholla ) dihadapan  lebih kurang 20 orang jamaah diwaktu selesai melaksanakan ibadah sholat subuh. Ia dengan sengaja meminta waktu sebentar kepada pengurus untuk menyampaikan visi dan misi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Armen Syahjohan- Boy Iswarmen dalam tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024.

Terdakwa Muzni Zakaria Tengah dalam sidang mendengarkan Putusan Pengadilan, rabu 13/11/2024.

Kegiatan kampanye melanggar Undang Undang tersebut dibuktikan berupa  rekaman suara dan video  yang diserahkan ke Pengadilan yang didapatkan oleh Panwascam.

Terdakwa Muzni Zakaria  menyalahi aturan yang diatur dalam Pasal 57 ayat (1) PKPU 13/2024 dan Pasal 69 UU 8/2015, tentang penggunaan tempat Ibadah. ( Abd21 )

 

Baca Juga:  Giat Bhabinkamtibmas Polsek Cibeber Polres Lebak laksanakan Giat Sambang dan Silaturahmi ke Desa Cikotok

Komentar