” Muzni Zakaria M.Eng Akhirnya diputuskan bersalah dengan pidana denda 1.000.000 ( satu juta rupiah ) dan membayar uang sidang 2.500 ( duaribulimaratus rupiah ) atas kasus kampanye ditempat ibadah dalam pilkada kabupaten Solok Selatan ”
KotoBaru, Utamapos.com| Keputusan dengan Nomor 164/Pid.sus/2024/PN Kbr tersebut dibacakan oleh Yesi Akhista, S.H hakim ketua pada Rabu 13/11/2024 yang diucapkan secara terbuka untuk umum yang didampingi hakim anggota ( Andi Ramawan Fauzi Putra, S.H, M.Kn dan Aldi Naradwipa Simamora, S.H ).
Muzni Zakaria yang didampingi tim kuasa hukum Rahmat Aldi, S.H, terbukti bersalah atas tindakan kampanye ditempat ibadah ( musholla ) dihadapan lebih kurang 20 orang jamaah diwaktu selesai melaksanakan ibadah sholat subuh. Ia dengan sengaja meminta waktu sebentar kepada pengurus untuk menyampaikan visi dan misi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Armen Syahjohan- Boy Iswarmen dalam tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024.

Kegiatan kampanye melanggar Undang Undang tersebut dibuktikan berupa rekaman suara dan video yang diserahkan ke Pengadilan yang didapatkan oleh Panwascam.
Terdakwa Muzni Zakaria menyalahi aturan yang diatur dalam Pasal 57 ayat (1) PKPU 13/2024 dan Pasal 69 UU 8/2015, tentang penggunaan tempat Ibadah. ( Abd21 )

Komentar