Gemskor Desak Usut Dugaan Mafia Tanah di Deli Serdang yang Libatkan Oknum DPRD

Nasional, Sumut936 Dilihat

Utamapos.com, Deli Serdang
Gerakan Mahasiswa Sapu Koruptor (Gemskor) Sumatera Utara telah melayangkan surat aksi bernomor 183/GEMSKOR/PAUR/V/2025, yang berisi tuntutan penyelidikan atas dugaan praktik mafia tanah di Kabupaten Deli Serdang.  Surat tersebut mengungkap dugaan keterlibatan oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang dalam penguasaan lahan negara seluas kurang lebih 464 hektar milik PTPN II di Kebun Tanjung Garbus.

Gemskor menyertakan data resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menunjukkan bahwa lahan tersebut masih tercatat sebagai milik PTPN II dan belum berpindah kepemilikan.  Organisasi mahasiswa ini menduga adanya kerjasama antara pihak internal PTPN II dan para pelaku mafia tanah, yang memungkinkan penguasaan lahan secara ilegal.  Oleh karena itu, Gemskor mendesak dilakukannya investigasi yang mendalam dan transparan.

Dalam surat aksinya, Gemskor menuntut tindakan tegas dari beberapa pihak:

1. Satgas Mafia Tanah: Gemskor mendesak Satgas Mafia Tanah untuk segera turun ke Deli Serdang dan melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memberantas praktik mafia tanah.

2. Kejaksaan Agung: Gemskor meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memberikan perhatian khusus dan melakukan penyelidikan atas dugaan keterlibatan oknum DPRD Deli Serdang.

3. Polda Sumut: Gemskor mendesak Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, untuk membentuk tim khusus guna mengusut dugaan keterlibatan oknum DPRD Deli Serdang berinisial DG.

4. Aparat Penegak Hukum (APH): Gemskor meminta APH untuk bertindak tegas dan menerapkan prinsip presisi dalam menangani kasus ini, termasuk memanggil dan memeriksa oknum Anggota DPRD Deli Serdang berinisial DG.

Menanggapi surat aksi tersebut, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler pada Rabu, 14 Mei 2025, menyatakan akan mempertanyakan lebih lanjut perihal surat tersebut kepada pihak yang menangani permasalahan.

Baca Juga:  Skandal Kasus Dugaan Perselingkuhan Bupati Humbang Hasundutan, Kebenaran di Ungkap Kembali?

Menanggapi Surat Gemskor, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan yang dikonfirmasi wartawan Rabu,(14/5/2025) melalui seluler, menyatakan akan berkoordinasi dan mempertanyakan lebih lanjut perihal dugaan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan penting, karena berdampak luas terhadap perekonomian dan keadilan di Sumatera Utara.  Oleh karena itu, tindakan tegas, transparan, dan akuntabel dari seluruh Aparat Penegak Hukum sangat diharapkan untuk menyelesaikan masalah ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat.  Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau dan menjadi perhatian publik.

Komentar