Disnaker Sumut Akan Periksa Perusahaan CV Sinar Telekom

Hukum Nasional, Sumut1877 Dilihat

Utamapos.com, Medan

Sekaitan dengan masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh perusahaan CV Sinar Telekom secara sepihak dan dianggap melanggar Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, Dinas Ketenagakerjaan melalui UPT Wilayah I Sumut akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut. Sebagaimana disampaikan oleh Kepala UPT Wilayah I, Sevline Br Tambunan, pada Minggu, (9/3/2025) kepada wartawan melalui seluler.

“Terima kasih atas informasinya. Akan kami lakukan pemeriksaan ya,” ujarnya.

Terkait perselisihan terkait pemecatan karyawan, pihak Disnaker Kota Medan juga dapat menjadi penengah selama hal tersebut berada di wilayah kota tersebut. UPT Wilayah I Sumut juga memiliki kewenangan untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dengan mengabaikan aturan yang berlaku.

“Kalau perselisihan hanya ada di satu kabupaten kota, Misal, hanya ada di Kota Medan, menjadi kewenangan Disnaker Kota Medan,” katanya, sambil menambahkan, “Bisa, nanti kami periksa juga hal normatif di sana (Perusahaan terkait).” Tambahnya.

Perusahaan CV Sinar Telekom, yang merupakan bagian dari Dealer Telkomsel, telah menarik perhatian aktivis terkait tindakan pemecatan sepihak yang dilakukan dengan mengeluarkan Surat Peringatan ketiga (SP 3) kepada seorang karyawan tanpa menerima Surat Peringatan 1 dan 2 sebelumnya. Tindakan ini menunjukkan pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dianggap mengabaikan peraturan yang berlaku terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara (KMMB Sumut) merencanakan aksi damai di depan Gedung Graha Merah Putih Telkomsel di Jalan Putri Hijau Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat Kota Medan, serta kantor Polda Sumut sebagai respons terhadap hal ini.

Baca Juga:  Pemko Binjai Jadi Sorotan Soal Dana Insentif Fiskal, Ketua Badko HMI : " Dumas Sudah Kita layangkan, Kita Lihat Siapa Yang Lebih Kuat "

Ketua KMMB Sumut, Sutoyo, S.H, menegaskan bahwa aksi damai tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang tindakan sewenang-wenang perusahaan terhadap pekerja dan buruh serta menekankan pentingnya tegaknya konstitusi, terutama untuk pekerja dan buruh. Dia menyoroti ketidakkonsistenan kebijakan perusahaan yang tidak sejalan dengan aturan pemerintah dan menekankan perlunya penegakan aturan yang adil.

Dia juga menggarisbawahi perlunya pengacuan pada Peraturan Pemerintah 35 Tahun 2021 serta pentingnya musyawarah dalam menyelesaikan masalah. Sutoyo mendesak sanksi bagi perusahaan yang melanggar peraturan dan langkah tindak lanjut terkait dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam kasus ini.

Aksi damai direncanakan di depan kantor Polda Sumut dan Gedung Graha Merah Putih pada Rabu, (12/3/2025) mendatang, sebagai bentuk desakan terhadap pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang diduga melakukan tindakan sepihak, serta terhadap oknum kepolisian yang terlibat dalam pemukulan terhadap mantan karyawan Dealer Telkomsel.

Terpisah, CV Sinar Telekom juga mengklarifikasi masalah pemecatan karyawan melalui surat. Namun, yang lebih mencolok, CV Sinar Telekom justru mengirim surat bantahan kepada orang yang tidak pernah mengirim surat kepada perusahaan. Hal ini diungkapkan oleh Rizky Fajar S.H kepada wartawan pada Selasa, 4 Maret 2025.

Rizky Fajar S.H, seorang pengamat hukum, menegaskan bahwa CV Sinar Telekom seharusnya lebih profesional dalam hal administrasi, terutama sebagai dealer Telkomsel. Dia menyoroti kekeliruan perusahaan dalam merespons surat yang diterima, yang menyatakan tidak ada kebocoran data atau penyalahgunaan NIK dan KK dalam registrasi kartu.

Pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan dianggap telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku, namun Fajar menekankan bahwa karyawan seharusnya dilibatkan dalam BPJS Ketenagakerjaan. Fajar menyatakan bahwa perusahaan terlihat kurang memahami substansi masalah dan perlunya langkah resmi, seperti melalui Dinas Ketenagakerjaan, untuk menyelesaikan konflik tersebut.

Baca Juga:  Mahasiswa Desak Pencopotan Direktur RSUD Bachtiar Djafar Medan

Fajar menambahkan bahwa pernyataan kuasa hukum CV Sinar Telekom yang menyatakan bahwa PHK sesuai prosedur tidak konsisten dengan fakta yang terjadi. Dia menekankan pentingnya dialog antara perusahaan dan mantan karyawan sebelum mengambil keputusan sepihak yang melanggar aturan.

Sementara itu, Wakil Direktur CV Sinar Telekom, Sukamto, ketika dimintai tanggapannya terkait aksi damai yang akan dilakukan oleh mahasiswa terkait karyawan yang di-PHK pada Minggu, (9/3/2025), melalui seluler belum bersedia memberikan keterangan dan terkesan enggan untuk memberikan respons.

Komentar