BAWASLU KABUPATEN SOLOK SAMPAIKAN HASIL PENGAWASAN, TENTANG PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA

SIMPANG PULAI KABUPATEN SOLOK – Utamapost.com, Bawaslu Kabupaten Solok gelar konferensi pers DPSHP sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok yang bertempat di Jl.Raya Panyakalan Simpang Pulai Koto Baru Solok 13 MEI 2023.

Acara yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Afri Memori, SE dihadiri oleh anggota Mara frandes Hidayatullah, Skom dan Andri Junaidi, MH serta staf Bawaslu Kabupaten Solok dan beberapa awak media.

Dalam penyampaian hasil pengawasannya, ketua Bawaslu menyampaikan beberapa hasil pengawasan baik ditingkat Panwascam dan Bawaslu Kabupaten.

Pemutakhiran dan Penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan krusial dalam setiap penyelenggaraan Pemilu. PadaTahapan ini, Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu, wajib memastikan pemenuhan hak pilih warga negara sebagai bagian dari hak asasi yang harus dilindungi.

Oleh karena itu, Bawaslu perlu memastikan proses dan hasil daftar pemilih memenuhi prinsip demokrasi yakni inklusif dan kauntabel serta prinsip kemanfaatan teknis yakni, mutakhir, akurat dan lengkap.

Adapun beberapa strategi pengawasan Bawaslu Kabupaten Solok

1) Menyampaikan Surat Himbauan kepada KPU terkait pelaksanaan tahapan pemutakhiran daftar pemilih;
2) Melakukan Rapat Koordinasi dengan panwascam terkait penyusunan daftar pemilih;
3) Melakukan bimbingan Teknis kepada PPK terkait pencegahan pelanggaran pada tahapan pemutakhiran daftar pemilih
4) Melakukan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif dan launching siaga pengawasan setahun menuju pemilu 2024
5) membentuk tim Fasilitasi tahapan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum 2024
6) Panwascam dan PKD melakukan pengawasan langsung secara melekat serta melakukan uji sampling
7) Panwascam Kubung memberikan saran perbaikan terkait pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih kepada PPK Kubung
8) Seluruh Panwascam membuka posko kawal hak pilih

Terkait pengumuman DPS oleh PPS dimulai pada tanggal 12 April 2023 sampai dengan 25 April 2023. dalam hal ini Panwascam dan PKD melakukan pengawasan secara langsung, adapun beberapa hal menjadi catatan pada saat tahapan pengumuman DPS sebagai berikut

1) Penempelan DPS masih ada di beberapa TPS rusak oleh warga maupun cuaca
2) Penempelan DPS sulit dijangkau oleh warga dan disabilitas
3) Penempelan DPS masih menggunakan bundel tidak diumumkan keseluruhan menyulitkan warga untuk melihat satu persatu.

Selama jadwal pengumuman DPS Panwascam dan PKD sudah melakukan pencegahan dengan berkoordinasi dengan PPK dan PPS. Saran perbaikan yang disampaikan ditindaklanjuti oleh PPK dan Jajaran.

Sedangkan rapat Pleno Terbuka DPSHP
Jadwal Rekapitulasi tingkat Nagari oleh PPS dimulai pada tanggal 7 Mei hingga 8 Mei 2023, sedangkan jadwal Rekapitulasi tingkat Kecamatan dimulai pada tanggal 9 Mei hingga 10 Mei 2023 dan rekapitulasi dan penetapan DPSHP oleh KPU Kabupaten pada tanggal 12 Mei 2023. dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Solok, Panwascam dan PKD melakukan pengawasan secara langsung pada tiap proses rekapitulasi tersebut.

Adapun beberapa hal menjadi catatan pada saat tahapan rekapitulasi dan penetapan DPSHP sebagai berikut.

1.Human eror saat penginputan sehingga terjadi perubahan data dari tingkat Nagari hingga tingkat Kabupaten menyebabkan KPU Kabupaten Solok dan jajaran melakukan renvoi terhadap Berita Acara rekapitulasi DPSHP (Lembah Gumanti, X Koto Singkarak, IX Koto Sei Lasi)
2.Jajaran PPK masih ada melakukan penginputan rekapitulasi DPSHP secara manual (Lembah Gumanti)
3.Perubahan Format Berita Acara di 14 Kecamatan yang tidak ketahui oleh Bawaslu Kabupaten Solok dan Jajaran
4.Masih ada di beberapa Kecamatan (Bukit Sundi, Lembang Jaya, Pantai Cermin, Lembang Jaya dan Tigo lurah) tedapat data Ganda

  1. Masih ada nya data alih status (Kecamatan Tigo Lurah), Pindah Domisili (Kecamatan X Koto Singkarak), serta pemilih disabilitas (Kecamatan X Koto Singkarak)
    6.Partai politik di beberapa Nagari dan Kecamatan tidak menghadiri rekapitulasi DPSHP.

Untuk jumlah DPSHP
dari 14 Kecamatan 74 Nagari dan 1.360 TPS dengan jumlah Pemilih laki laki
142.788 dan jumlah Pemilih perempuan 144.779 dengan total pemilih adalah 287.567
pada Pemilu 2024.

Hal senada juga disampaikan oleh Mara Frandes
Hidayatullah, Skom divisi HPPH (Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat) yang menitik beratkan kepada koordinasi dengan Disdukcapil dan Kemenag serta Sosialiasi ke Sekolah sekolah Menengah tingkat Atas untuk mendapatkan data Pemilih Potensial sebnyak lebih dari 16.000 data Pemilih serta mempermudah proses perekaman data .

Dalam kesempatan ini Divisi P3S ( Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ) Andri Junaidi, MH Bawaslu Kabupaten Solok juga menegaskan agar KPU serta jajarannya jangan sampai terkesan menghilangkan hak Pilih warga Negara yang akan berakibat pada hilangnya suara dan berakhir pada tuntutan dan pidana.

Pada sesi terakhir Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Solok Afri Memori, SE menghimbau melalui Press Release ini agar jajaran KPU Kabupaten Solok melakukan tahapan pemuktahiran daftar pemilih lebih serius dalam pengelolaan data dan penginputan data, kemudian.

Daftar pemilih tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu tetapi untuk mewujudkan pemilu yang demokrasi maka dihimbau kepada seluruh stakeholder terkait agar lebih peduli terhadap pelaksanaan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pemilu tahun 2024.

Kepada seluruh lapisan masyarakat jika belum terdaftar sebagai pemilih agar segera melaporkan kepada unsur penyelenggara pemilu baik itu ke Jajaran Bawaslu Kabupaten Solok maupun Jajaran KPU Kabupaten Solok. (ABD21)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *