BAWASLU KABUPATEN SOLOK LAKUKAN SARAN PERBAIKAN MELALUI SURAT HIMBAUAN KE KPU KABUPATEN SOLOK TENTANG PENGAWASAN HASIL REKAPITULASI PERBAIKAN DPSHP DAN PENYUSUNAN DPT

Utamapos.com, Bawaslu Kabupaten Solok menggelar konferensi Pers di kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok pada hari Rabu tanggal 12 juli 2023 yang dihadiri oleh dua belas awak media ( cetak dan online ) guna mempublikasikan hasil pengawasan pengawasan penyusunan dan rekapitulasi perbaikan DPSHP Akhir dari tanggal 21 Mei 2023 hingga 05 Juni 2023 yang dilakukan oleh Panwascam dan Jajarannya melalui PKD.

Acara yang dibuka langsung oleh ketua Bawaslu Kabupaten Solok Afri Memori, SE dan dihadiri oleh komisioner Divisi P3S Andri Junaidi, MH dan divisi HPPH Mara Frandes Hidayatullah, S.Kom menyampaikan beberapa rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Solok tentang pengawasan hasil rekapitulasi perbaikan DPSHP dan penetapan DPT,

  1. Bawaslu Kabupaten Solok menyampaikan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Solok pada tanggal 31 Mei 2023 terkait penyusunan dan rekapitulasi perbaikan DPSHP Akhir;
  2. Bawaslu Kabupaten Solok melakukan pengawasan Kegandaan dengan menyanding kan data dengan KPU Kabupaten Solok pada tanggal 08 Juni 2023;
  3. Bawaslu Kabupaten Solok melakukan pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat Kabupaten Solok pada tanggal 21 Juni 2023;

Adapun hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Solok dan jajarannya adalah ditemukannya di empat  Panwaslu Kecamatan yaitu Gunung Talang, Payung Sekaki, Lembah Gumanti dan IX Koto Sungai Lasi menyampaikan saran perbaikan kepada PPK dari tanggal 31 Mei 2023 sampai tanggal 03 Juni 2023 dengan rincian sebagai berikut;

No Saran Perbaikan Jumlah
1 Meninggal Dunia 24 orang
2 Pindah Domisili 10 orang
3 Ganda 52 orang
4 Salah penempatan TPS 1 orang
5 Ubah Data 1 orang
6 TNI 2 orang
7 Kurungan Lapas 1 orang
8 Belum terdaftar 3 orang
Jumlah 94 orang

94 orang jumlah yang disampaikan tersebut ada beberapa yang tidak bisa di akomodir oleh KPU Kabupaten Solok dikarenakan eleman data yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan tidak lengkap, hal tersebut dikarenakan Bawaslu Kabupaten Solok dan jajaran  tidak mendapatkan data by name by address yang lengkap sehingga menyulitkan dalam menyampaikan saran perbaikan.

Baca Juga:  CEGAH PELANGGARAN PEMILU SEJAK DINI, BAWASLU KABUPATEN SOLOK GELAR RAPAT KOORDINASI PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PADA PEMILU 2024

Setelah tahapan pengawasan  dikecamatan selesai,Bawaslu Kabupaten Solok melakukan penyanding data dengan KPU Kabupaten Solok terkait hasil pengawasan rekapitulasi dan penetapan perbaikan DPSHP Akhir berdasarkan alat kerja pengawasan dan Form A panwascam se-Kabupaten Solok adapun data tersebut sebagai berikut:

No Data Sanding Jumlah
1 Meninggal Dunia 86 orang
2 Pindah Domisili 32 orang
3 Pemilih dibawah umur 5 orang
4 Salah penempatan TPS 8 orang
5 TNI 2 orang
Jumlah 133 orang

 

Bawaslu Kabupaten Solok melakukan Pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Data yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Solok masih terdapat perubahan dari tingkat PPS hingga tingkat PPK, Bawaslu Kabupaten Solok memberikan masukan agar perubahan data tersebut mempunyai legalitas dan dapat dipertanggung jawabkan serta KPU Kabupaten Solok harus mempunyai persamaan dan pemahaman terkait dengan penyusunan daftar pemilih ini.

Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Solok;

JUMLAH KEC JUMLAH NAGARI JUMLAH TPS LAKI-LAKI PEREMPUAN JUMLAH
14 74 1.360 142.514 144.637 287.151

 

Dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh bawaslu Kabupaten Solok, didapati beberapa hasil evaluasi, antara lain ;

  1. Angka data pemilih potensial non KTP-el masih banyak yakni 9.199 pemilih, Bawaslu Kabupaten Solok meminta jajaran KPU Kabupaten Solok untuk meningkatkan sosialisasi agar warga Kabupaten Solok segera melakukan perekaman;
  2. Dalam rangka mengawal hak pilih Bawalsu Kabupaten Solok bersama jajaran Panwaslu Kecamatan dan PKD se-Kabupaten Solok masih membuka posko kawal hak pilih untuk menerima laporan atau pengaduan masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih;
  3. Untuk memastikan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih pada pemilu 2024, masyarakat dapat melakukan cek terhadap data pemilih melalui link: https//cekdpt.online.kpu.go.id
  4. Bawaslu Kabupaten Solok berharap untuk tahapan selanjutnya yaitu penyusunan daftar Pemilih Tambahan (DPTb) agar KPU Kabupaten Solok lebih masif dan aktif dalam pengelolaan data.
Baca Juga:  RAKOR BERSAMA BAWASLU DENGAN PANWASCAM TERKAIT PENYUSUNAN LAPORAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH KABUPATEN SOLOK

Diakhir penyampaian konferensi pers Afri Memori,SE berharap  bahwa semua tahapan tahapan yang sudah dilakukan oleh bawaslu menjadi perhatian bagi semua fihak, tidak hanya ditingkat penyelenggara tetapi juga peran aktif masyarakat demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024. ABD21

 

Komentar