Bawaslu Kabupaten Solok Gelar Pelatihan Dan Penguatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Panitia Pengawasan Kecamatan Pada Pilkada Serentak Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati 2024

Premiere Hotel Solok, Utamapos.com | Bawaslu kabupaten Solok gelar kegitan Pelatihan Dan Penguatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Panitia Pengawasan Kecamatan Pada Pilkada Serentak Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati 2024 di Premiere hotel Solok selama dua hari dimulai dari Sabtu 03/08/2024 dan berakhir Minggu 04/08/2024.

Peningkatan dan penguatan kapasitas terhadap Panwascam tersebut dihadiri pimpinan Bawaslu kabupaten Solok  Titony Tanjung, S.Pd, Ir. Gadis M, staf Bawaslu kabupaten Solok, Panwascam se kabupaten Solok beserta staf, Vifner, SH. MH koordinator divisi penanganan pelanggaran, data dan informasi Bawaslu  Provinsi Sumatera Barat ( pemateri ), Afri Memori, S.E mantan ketua Bawaslu kabupaten Solok ( Pemateri ).

Dalam sambutan pembukaan, ketua Bawaslu kabupaten Solok Titony Tanjung menyampaikan  terima kasih atas pelaksananaan pengawasan Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) DPD RI  dengan tidak ada insentif tambahan.

” Kerja keras kawan kawan panwascam dalam pengawasan sangat diapresiasi, tegakkan aturan pengawasan dan pemberian warna pengawas sudah sesuai dengan regulasi yang ada.

Ia juga menambahkan ada beberapa evaluasi yang jadi perhatian untuk  pengawasan dalam pelaksanaan  Pilkada 2024,  adanya pntarlih melakukan pendataan dirumah dengan tidak mewawancarai , dan tidak memberikan bukti coklit. Hal ini adalah catatan  penting pengawasan kedepan. Lakukan pengawasan terhadap petugas, sanggah dengan data dan bukti. Jika tidak sesuai aturan, panwascam bisa melakukan rekomendasi sebagai bukti bahwa Panwascam ada dalam melakukan pengawasan.

Titony Tanjung juga menghimbau agar Panwascam mengikuti kegiatan ini sebagai langkah preventif minimalisir pelanggaran Pilkada 2024.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama Vifner, S.H, MH koordinator Divisi memprediksikan suhu Pilkada akan lebih panas, gesekan serta  sentuhan demi kepentingan sebagai langsung adalah faktor penyebabnya, perlu peningkatan kapasitas dalam penanganan pelanggaran termasuk pelanggaran oleh KPU , jangan dibiarkan saja. Ada konsekwensi yang harus kita hadapi bekerja sebagai pengawas.

Kemampuan intelegensi pengawas harus diatas penyelenggara tekhnis ( (KPU ) , Kuasai tekhnis penyelenggaraan agar tidak kebablasan dalam melakukan pengawasan.

Mahar politik  bakal calon ke partai susah dibuktikan sebagai pelanggaran

Fadli Ramadhanil manager  program Perludem dalam penyampaian materi dihari ke dua menyebutkan bahwa adanya fenomena bakal calon yang menyiapkan mahar politik dalam bentuk uang demi mendapatkan Partai untuk maju sebenarnya bukan hanya isu, terjadi tetapi susah diidentifikasi sebagai sebuah pelanggaran, perlu bukti yang kuat dimana mahar itu diserahkan, kapan, berapa dan kepada siapa. Perlu pembuktian lebih  siapa yang memberi dan siapa yang menerima, kapan dimana dan berapa diberikan.

” Bawaslu tidak mempunyai kewenangan secara paksa untuk mendalami sebuah kasus mahar politik, didalam Undang Undang ini jelas perbuatan melanggar ” Tutur Fadli Ramadhanil.

Pemerintah sendiri telah mengeluarkan berbagai peraturan untuk mencegah terjadinya mahar politik. Di antaranya terdapat pada UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota. Dalam Pasal 47, disebutkan bahwa “partai politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan gubernur, bupati dan walikota”.

Peraturan melarang mahar politik juga terdapat pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tepatnya di Pasal 228 yang menyebutkan “Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden”. Di pasal yang sama juga disebutkan larangan bagi orang atau lembaga untuk memberikan imbalan kepada partai politik dalam proses pencalon presiden dan wakilnya. Aturan mengenai mahar politik tersebut memuat sanksi yang tegas, yaitu larangan bagi parpol untuk mengajukan calon pada periode berikutnya. ( Abd21 )

Komentar