Pengolahan Emas Diduga Ilegal Menggunakan Zat Kimia Berupa Sianida

Berita utama, Lebak161 Dilihat

Lebak – Utamapos.com |Keberadaan pengolahan emas yang diduga ilegal menggunakan Zat kimia berbahaya lainnya seperti sianida (B2) dikp cihanet kian hari kian marak, pengolahan emas berupa rendeman milik salah satu ustadz berinisial (UJ)

Dari pantauan awak media dilapangan pemilik dari pengolahan emas yang diduga tanpa izin itu tidak memikirkan dampak lingkungan yang akan dirasakan oleh warga masyarakat sekitar. tempat pembuangan limbah dari pengolahan emas itu terlihat dibiarkan begitu saja, dan jika musim penghujan ditakutkan melimpah ke areal persawahan milik warga.

Sebelumnya diketahui akibat dampak Pengolahan emas dengan merkuri dan bahan kimia berbahaya lainnya seperti sianida dapat berdampak pada segi kesehatan manusia dan bisa merusak lingkungan,Pengolahan emas diduga ilegal telah berlangsung lama,dan tetap beroperasi hingga sekarang.

Sementara itu salah satu pekerja di pengolahan emas itu mengaku,tidak begitu paham dampak bahan kimia berbahaya yang digunakan untuk pengolahan emas,ini pengolahan milik pak ustadz silahkan hubungi aja lngsung kami disini hanya kerja.jelasnya singkat.

Perlu diketahui,Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 11 tahun 2017 Tentang pengesahan Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri). Undang-undang tersebut dijadikan sebagai dasar hukum pengelolaan merkuri dan senyawa merkuri di wilayah NKRI, dan mengurangi atau mencegah gangguan kesehatan akibat paparan merkuri serta mengurangi beban dan kerugian negara dari kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Di samping bahaya penggunaan merkuri,dan sianida,lokasi pengolahan emas itu berada dekat dengan daerah lahan pertanian milik warga. Diketahui pemilik pengolahan emas disini tidak pernah melihat dampak kesehatan warga dan lingkungan.

Pemilik Pengolahan emas Berinisial Uj Desa Wanasari kecamatan Cibeber,belum bisa dihubungi karena setiap mau konfirmasi tidak ada ditempat.

Hinga berita ini diterbitkan pihak pemilik Pengolahan emas berupa rendeman belum bisa dihubungi.(Tim)

Komentar