Aksi di KEJATI Riau BPPKR Minta Kasus Korupsi Mantan Ketua DPRD Kabupaten Meranti di Proses

Berita utama, Hukum1650 Dilihat

Utamapos.com, Pekanbaru – Hari Senin tanggal 22 November 2022 Barisan Pejuangan Pemberantas Korupsi Riau (BPPK-R) melakukan aksi ujuk rasa didepan Kejaksaan Tinggi Riau, karena tidak puas dengan kinerja Kejati Riau dalam menangani kasus dugaan Korupsi proyek fiktif pengadaan Laboratorium Multimedia Wirless Portable Berbasis software tingkat SLTP dan SD usulan POKIR 2016 dari mantan ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Merati bapak Fauzi Hasan .


Ada beberapa point yang menjadi tuntutan masa aksi dari BPPK-R kordinator Lapangan (Korlap) Muhamad Fauzi Mengatakan aksi kami ini adalah bentuk kekecewaan kami dari ketidak seriusan Kejaksaan Tinggi Riau Menuntaskan kasus dugaan korupsi di provinsi Riau, ada apa dengan kejaksaan Riau seolah bungkam terkait permasalahan ini

Adapun tuntutan kami yaitu:


1. Meminta Kejati Riau untuk mengusut tuntas dugaan kasus korupsi usulan pokir tahun 2016 oleh mantan ketua DPRD kabupaten Kepulauan Meranti Bapak Fauzi Hasan, yang dikerjakan dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti dalam pengadaan Laboratorium Multimedia Wirless Portable Berbasis software tingkat SLTP dan SD yang diduga kuat proyek fiktif sesuai dengan bukti permulaan yang ada dilapangan.

  1. Meminta Kejati Riau untuk menyelesaikan kasus ini secepatnya, paling lama 1 bulan dari sekarang, karena kasus ini sudah 4 tahun belum dituntaskan.
  2. Meminta kepada Kejati Riau untuk memeriksa secepatnya CV. Muna Bersaudara dan CV Ikbal Jaya yang mana merupakan kontaraktor dalam pengerjaan proyek laboratorium multimedia diduga kuat proyek fiktif.
  3. Meminta Kejati riau untuk Memeriksa kembali Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bapak syarizal, untuk mengetahui dari mana sumber uang yang dikembalikan ke kas daerah sebagai bentuk ganti rugi tersebut berasal, karena kuat dugaan kami bahwa uang itu berasal dari mantan ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Bapak Fauzi Hasan.
  4. Meminta kepada Kejati Riau untuk memanggil mantan ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Bapak fauzi Hasan, karena kami menduga dialah menjadi dalang utama dalam kasus ini, karena dia sebagai pengusul POKIR.
  5. Apabila tuntutan kami tidak di indahkan oleh Kejati Riau, maka kami akan mengadakan aksu ujuk rasa dengan masa yang lebih banyak lagi dan aksi berulang-ulang sampai kasus ini ditetapkan tersangkanya.
    Saat diwawancara oleh awak media korlap aksi Muhammad Fauzi menyampaikan kepada awak media’’ kami merasa kecewaan kepada Kejati Riau, karna kami ingin menjumpai kepala Kajati Riau untuk menyampaikan secara langsung poin-point tuntutan kami dalam kasus dana pokir Fauzi Hasan yang sampai hari ini belum tuntan namun Kejati Riau tidak ada inisiatif dan kurang etika untuk menyambut kehadiran kami, karna kami hanya disambut oleh pihak bapak Viktor yang tidak tahu menahu dengan permasalahan ini. Ia juga menambahkan kejati Riau sengaja tidak menemui kami karna kami merasa Kejati Riau bersembunyi untuk tidak membahas kasus dugaan korupsi.
    “Kita udah ultimatum kepada pihak Kejati Riau apabila tuntutan kami tidak ditangani secepatnya, kita akan kembali turun aksi setiap minggunya,dan disini kita berfikiran jelas bahwa ada dugaan pihak kejati mencoba untuk menutup-nutupi kasus korupsi ini.ujarnya pada awak media.elakukan aksi ujuk rasa didepan Kejaksaan Tinggi Riau, karena tidak puas dengan kinerja Kejati Riau dalam menangani kasus dugaan Korupsi proyek fiktif pengadaan Laboratorium Multimedia Wirless Portable Berbasis software tingkat SLTP dan SD usulan POKIR 2016 dari mantan ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti bapak Fauzi Hasan . Kami akan terus mengawal sampai Tuntas permasalahan ini karena kami kuatir apabila kasus ini tidak Segera di tuntaskan maka ini akan menjadi Masalah di kemudian hari masyakarat sangat lah berharap kasus ini Segera tuntas Apalagi Kasus ini sudah jelas ada temuan kerugian negara dari APIP kabupaten kepulauan Meranti jadi sedah seharusnya Kejati Riau mengusut dan turun langsung memeriksa orang-orang yang di duga terlibat Pokir mantan ketua DPRD Kabupaten Meranti apabila Tidak kunjung di proses tuntutan kami maka akan melakukan aksi yang Lebih besar lagi. Mengutip pernyataan Jaksa Agung Dr. ST. Burhanuddin, SH.MM Jaksa Bodoh jika tidak bisa ungkap Kasus korupsi di Daerah, Semoga ini Menjadi perhatian bahwa pemberantasan korupsi di daerah Harus di Tuntas kan karena semangat ke Jaksa Agung memberantas korupsi harus kita dukung ujar nya.
Baca Juga:  JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana: Menghidupkan Kembali Semangat Keadilan Subtantif Melalui Rumah Restorative Justice

Komentar